Kelurahan Patukangan (15/08/2022) Beritikad baik, Berikan informasi valid, dan Berikan kualitas terbaik (3B). Itulah slogan yang digarap oleh mahasiswa Universitas Diponegoro ini dalam membantu para pelaku usaha di Kelurahan Patukangan, Kendal untuk menjadi pelaku usaha yang baik dengan memperhatikan hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kualitas produk adalah elemen utama yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha yang dapat membuat bisnis semakin maju dan berkembang. Mengingat banyaknya masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha dan belum memahami arti dari mutu dan kualitas yang baik dalam suatu produk usaha.
Pembagian banner kepada masyarakat setempat yang berisikan larangan serta sanksi-sanksi dalam mutu dan kualitas produk usaha telah diberikan kepada salah satu warga RT 02 Kelurahan Patukangan yang mengurus di RT setempat. Tak hanya memberikan banner, materi yang dicantumkan dalam banner juga dikemas dalam bentuk file yang juga akan dibagikan kepada masyarakat lain agar informasi lebih menyebar dengan sempurna. Banner ditempatkan yang sering dilalu lalangi yaitu di tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh masyarakat. "Banner ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, mengingat memang profesi di RT 02 ini kebanyakan pedagang." tutur Ibu Etik, salah satu warga RT 02.
Adanya banner mengenai mutu dan kualitas ini diharapkan dapat memberikan informasi demi menjaga baiknya kualitas dan mutu produk usaha yang masyarakat jual. Karena dengan menjauhkan hal-hal yang dilarang dalam Undang-Undang akan menciptakan keamanan bagi masyarakat yang mengkonsumsi maupun yang menjual. Kualitas produk usaha yang bermutu dan pelaku usaha yang menerapkan 3B akan menjadi andalan masyarakat selalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H