Kelurahan Patukangan (15/08/2022) Pengendara dibawah umur sudah menjadi fenomena di masyarakat apalagi pelajar. Anak-anak mulai dari usia 13 tahun pun sudah mulai mengendarai kendaraan bermotor pun ketika akan berangkat dan pulang ke sekolah. Yang lebih parah lagi, pengendara dibawah umur ini juga tidak melihat keselamatan dalam berkendara dimana kelengkapan pengaman berkendara seperti helm dan seringkali mengindahkan kelengkapan pengaman kendaraan seperti helm standar dan mengendarai motor dengan kecepatan tinggi bahkan ugal-ugalan.
Mengacu pada opini Kasatlantas Polres Kendal, AKP Firdaus Yudhatama yang mengatakan pelanggar lalulintas itu sebagian besar terjaring dalam razia yang digelar oleh Satlantas Polres Kendal. Namun hal yang lebih miris, 30 persen pelanggar atau sebanyak 413 pelanggar merupakan pelanggar usia pelajar. Dilihat dari UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 , para pelajar tersebut melanggar hukum, karena tidak memiliki SIM, belum cukup umur, banyak yang menggunakan helm, ugal-ugalan di jalan raya, sehingga disamping membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain.
Berdasarkan permasalahan tersebut, mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro tahun 2021/2022 melaksanakan kegiatan sosialisai mengenai hukum lalu lintas dalam keamanan berkendara di SMPN 2 Kendal. Mengingat banyaknya siswa siswi yang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah, maka sosialisasi ini patut dilaksanakan. Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2022. Kegiatan tersebut merupakan upaya untuk memberikan peringatan sedini mungkin bagi remaja yang akan beranjak dewasa dan akan mengendarai kendaraan bermotor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H