Mohon tunggu...
putri wahyuningsih hapsari
putri wahyuningsih hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   23:41 Diperbarui: 9 Desember 2024   23:47 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


1. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
   Dalam praktiknya, hukum tidak hanya dipandang sebagai norma tertulis, tetapi juga dipengaruhi oleh kenyataan sosial masyarakat. Hukum memiliki dimensi yuridis normatif (berdasarkan aturan tertulis) dan yuridis empiris (berdasarkan realitas penerapan hukum di masyarakat).

2. Mazhab Pemikiran Hukum

   - Positivisme Hukum (John Austin, H.L.A. Hart): Hukum dipandang sebagai sistem aturan yang harus ditaati tanpa mempertimbangkan nilai moral.  
   - Sociological Jurisprudence (Roscoe Pound): Hukum sebagai alat rekayasa sosial untuk mencapai keadilan.  
   - Living Law (Eugen Ehrlich): Hukum hidup dalam kebiasaan dan perilaku masyarakat, bukan hanya dalam undang-undang.  
   - Utilitarianisme (Jeremy Bentham): Hukum harus membawa manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

3. Pemikiran Tokoh Sosiologi Hukum
   - mile Durkheim : Hukum mencerminkan solidaritas sosial, baik mekanis (masyarakat sederhana) maupun organik (masyarakat kompleks).  
   - Max Weber:Menyoroti rasionalitas hukum dan relasinya dengan kekuasaan dan legitimasi.  
   - H.L.A. Hart: Menggagas konsep aturan primer (mengatur perilaku) dan aturan sekunder (mengatur proses pembuatan hukum).

4. Efektivitas Hukum dan Kontrol Sosial
   Efektivitas hukum tergantung pada penerimaan masyarakat. Hukum juga menjadi alat kontrol sosial untuk menjaga keteraturan dan mencegah konflik.

5. Studi Socio-Legal dan Hukum Progresif
   - Socio-legal Studies: Mengkaji hukum dengan pendekatan sosiologi, memahami bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat.  
   - Hukum Progresif(Satjipto Rahardjo): Menekankan keberpihakan kepada keadilan substantif daripada aturan formal.

6. Pluralisme Hukum
   Dalam masyarakat multikultural, ada banyak sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum negara, hukum adat, dan hukum Islam. Pendekatan sosiologi membantu memahami bagaimana hukum Islam beradaptasi dengan konteks lokal.

Kesimpulan
Hukum adalah fenomena kompleks yang mencakup aspek normatif, sosial, dan filosofis. Pendekatan multidisipliner, seperti sosiologi hukum dan hukum progresif, menawarkan cara memahami hukum dalam konteks masyarakat yang dinamis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun