Mohon tunggu...
putri wahyuningsih hapsari
putri wahyuningsih hapsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart

30 Oktober 2024   01:20 Diperbarui: 31 Oktober 2024   06:53 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemikiran Max Weber
Teori Rasionalitas dalam Hukum,Weber memandang bahwa perkembangan hukum modern ditandai dengan adanya rasionalisasi, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan aturan formal dan logika ketimbang nilai-nilai tradisional atau agama. Hukum yang rasional ini memungkinkan adanya prediktabilitas, di mana semua orang bisa memprediksi hasil dari suatu tindakan berdasarkan hukum yang berlaku. Tipe Otoritas, Weber membagi tipe otoritas menjadi tiga: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Otoritas rasional-legal adalah tipe otoritas dalam masyarakat modern, di mana hukum dijalankan berdasarkan prosedur dan aturan formal, serta ditegakkan oleh institusi resmi.Birokrasi sebagai Struktur Hukum Modern, Weber juga memperkenalkan konsep birokrasi sebagai struktur yang paling efisien dalam menjalankan hukum. Menurutnya, hukum modern didukung oleh birokrasi yang menjalankan peran sebagai penjaga hukum dengan kriteria objektivitas dan efisiensi.

Pemikiran HLA Hart
Hukum sebagai Sistem Aturan (Rules), Hart memperkenalkan konsep bahwa hukum adalah sistem aturan yang terdiri dari "primary rules" (aturan utama yang mengatur perilaku) dan "secondary rules" (aturan sekunder yang mengatur bagaimana aturan utama dibuat, diubah, atau dihapus). Sistem ini memberi struktur yang memungkinkan hukum berjalan dengan teratur. Rule of Recognition, Hart mengusulkan adanya "rule of recognition," yaitu aturan yang menjadi dasar untuk mengidentifikasi aturan mana yang sah dan berlaku dalam sistem hukum. Ini memungkinkan masyarakat dan otoritas hukum untuk mengenali hukum yang sahih. Perbedaan antara Hukum dan Moralitas, Hart menekankan bahwa hukum tidak selalu mencerminkan moralitas. Hukum bisa dibuat secara independen dari moralitas, meskipun dalam beberapa kasus, nilai moral bisa terintegrasi dalam hukum.

Analisis Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam Konteks Hukum Indonesia
Rasionalitas dalam Hukum Indonesia (Max Weber) Indonesia, sebagai negara hukum modern, mencoba untuk mengikuti konsep rasionalitas dalam hukum. Namun, di beberapa kasus, sistem hukum Indonesia masih terpengaruh oleh nilai-nilai tradisional atau sosial-budaya. Misalnya, dalam hukum adat atau kasus-kasus yang melibatkan masyarakat adat, hukum tidak sepenuhnya berdasarkan aturan formal seperti yang dijelaskan Weber. Meski begitu, birokrasi di Indonesia mengikuti sistem hukum modern, meskipun masih ada tantangan dalam hal efisiensi dan independensi. Sistem Aturan dan Rule of Recognition (HLA Hart), Pemikiran Hart tentang hukum sebagai sistem aturan juga relevan di Indonesia. Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, ada hierarki hukum yang jelas, dari UUD 1945 hingga peraturan daerah. Rule of recognition terlihat dalam konstitusi dan mekanisme judicial review yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kadang terjadi konflik antara aturan formal dan implementasi hukum, khususnya dalam konsistensi penegakan hukum di lapangan. Hubungan Hukum dan Moralitas,seperti yang diungkapkan Hart, hukum Indonesia juga menunjukkan adanya ketegangan antara hukum dan moralitas. Misalnya, pada kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran moral atau agama, sering kali hukum disusun untuk mencerminkan nilai-nilai moral tertentu yang berlaku di masyarakat, seperti hukum terkait pornografi atau narkoba. Hukum Indonesia masih sering kali mencerminkan nilai-nilai moral atau sosial yang dominan di masyarakat.

Pendapat tentang Relevansi Pemikiran Max Weber dan HLA Hart di Masa Sekarang
Pemikiran Max Weber tentang rasionalisasi hukum sangat relevan di masa sekarang, khususnya untuk mengatasi masalah birokrasi di Indonesia. Penerapan hukum yang rasional dan objektif dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pada institusi hukum. Selain itu, Weber menginspirasi reformasi birokrasi untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan secara konsisten dan tanpa bias. Pemikiran HLA Hart tentang rule of recognition dan sistem aturan memberikan landasan kuat bagi negara hukum modern seperti Indonesia. Namun, Indonesia perlu memperbaiki konsistensi penerapan aturan, khususnya di tingkat pelaksanaan, untuk mencapai sistem hukum yang berfungsi secara efektif dan independen.

Kesimpulan
Pemikiran Max Weber dan HLA Hart dapat digunakan untuk menganalisis dan memperbaiki sistem hukum Indonesia saat ini. Dengan penerapan prinsip rasionalitas Weber dan sistem aturan Hart, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih konsisten, prediktabel, dan adil. Reformasi birokrasi, penerapan rule of recognition yang jelas, serta pemisahan hukum dan moralitas yang tegas bisa menjadi langkah penting untuk mengurangi konflik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun