Mohon tunggu...
putri wahyuni
putri wahyuni Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membangun Kepercayaa : Menangani Layanan Paylater di Indonesia

10 September 2024   21:32 Diperbarui: 10 September 2024   21:37 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam beberapa tahun terakhir, layanan paylater atau pembayaran setelahnya telah menjadi alternatif yang populer di kalangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial secara cepat. Namun, baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan pembatasan terhadap salah satu penyedia layanan paylater terkemuka di Indonesia. Pembatasan ini mencerminkan kekhawatiran akan manajemen risiko yang kurang optimal dan pertumbuhan kredit yang pesat tanpa pengawasan yang memadai.

Salah satu permasalahan utama yang teridentifikasi adalah kurangnya pengawasan terhadap proses bisnis paylater. Pihak penyedia layanan dinilai belum menerapkan standar manajemen risiko yang diperlukan, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian bagi konsumen. Ketidakjelasan dalam proses penagihan dan tingginya suku bunga menjadi keluhan umum di kalangan pengguna. Banyak konsumen melaporkan kesulitan dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi, yang menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem dukungan pelanggan yang ada.

Pertumbuhan kredit yang cepat juga menambah kompleksitas permasalahan ini. Tanpa pengelolaan risiko yang baik, meningkatnya volume pinjaman dapat berujung pada tingginya risiko kredit macet. Kondisi ini tidak hanya merugikan penyedia layanan, tetapi juga berdampak negatif bagi konsumen yang mungkin terjebak dalam lingkaran utang yang sulit untuk diatasi.

Untuk mengatasi permasalahan ini, penting bagi penyedia layanan paylater untuk melakukan reformasi yang komprehensif dalam proses bisnis mereka. Pertama, mereka perlu memperkuat sistem manajemen risiko dengan melakukan evaluasi dan audit secara berkala terhadap seluruh proses operasional. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang independen untuk menilai kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh OJK.

Selain itu, transparansi dalam komunikasi dengan konsumen harus ditingkatkan. Penyedia layanan perlu menyediakan informasi yang jelas tentang suku bunga, biaya, dan proses penagihan. Penyediaan layanan dukungan pelanggan yang responsif dan efisien juga menjadi kunci untuk mengatasi keluhan konsumen secara cepat dan efektif.

Selanjutnya, edukasi kepada konsumen mengenai penggunaan layanan paylater sangat penting. Penyedia layanan dapat menyelenggarakan program pendidikan finansial untuk membantu konsumen memahami risiko dan tanggung jawab yang terkait dengan penggunaan layanan ini.

Dengan langkah-langkah perbaikan yang tepat, diharapkan penyedia layanan paylater dapat memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK dan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun