Pada awal tahun ajaran baru, tidak ada angin atau hujan, namun ratusan guru sukarelawan di sekolah negeri di Jakarta tiba-tiba sadar bahwa mereka berada di bawah pengawasan sepihak, dan beberapa di antaranya tidak mampu mengikuti pelajaran dan ada yang terus mengajar di sana.
 Siswa Tahun ajaran baru biasanya merupakan masa tersibuk bagi para guru, namun setidaknya 107 guru relawan di Jakarta mulai kehilangan mata pencaharian mereka sebagai guru pada momen kritis di sekolah ini.
 Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas yang berujung pada pemecatan mendadak ratusan guru relawan karena tidak mengikuti prosedur akibat audit Badan Pemeriksa Keuangan atau(BPK) terhadap proses rekrutmen guru relawan.
 Dibayar dari dana BOS yang disediakan oleh kepala sekolah. Diangkat dan dilaksanakan seleksi didasarkan pada subjektivitas kepala sekolah. Tidak sesuai dengan peraturan, dan hal ini dinyatakan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
 Oleh karena itu, keputusan BPK akan diambil pada tahun 2023.
 Sampel BPK berjumlah 400 orang guru  yang merupakan guru sukarela yang tidak mengikuti peraturan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
 Kebijakan kebersihan merupakan kewajiban hukum dan sudah lama diberitahukan  kepada sekolah negeri berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022.
 Dana BOS normal yang tersedia untuk pembayaran honorarium maksimum adalah 50% dari total alokasi satu kali guru.
 Mereka yang berhak menerima honorarium harus memenuhi ketentuan sebagai berikut
Pertama, mereka berstatus non-ASN dan tercatat di data induk sekolah atau Dapodik.
 Meski diberikan nomor guru dan tenaga kependidikan sendiri atau subsidi PTK NU untuk guru profesional, Persatuan Guru Sukarela (P2G) mengaku menerima keluhan dari 107 guru sukarelawan di seluruh Jakarta.
 Bahkan ada yang memenuhi syarat undang-undang, tapi tetap saja di PHK, tidak ada pekerja, ini adalah pekerja yang dipecat  di hari yang sama tanpa dikasih surat pemecatan, guru relawan yang dipecat itu sangat-sangat tidak manusiawi.
 Oleh karena itu, jika memang demikian temuan di BPK, seharusnya Kementerian Pendidikan  bisa menjelaskan temuan auditor tersebut.
 Sebab, selama ini belum ada guru kaya yang menerima gaji dari Dana BOS.
 Memang tidak seberapa, namun tugas dan beban kerja sehari-hari guru relawan yang berstatus prestisius tidak berbeda dengan mereka yang  berstatus ASN.
 Organisasi pendidikan dan guru menuntut pemberdayaan guru  dilakukan secara demokratis, adil dan tidak diskriminatif.
 Sebab, fenomena tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga  di banyak daerah yang mempekerjakan guru relawan melalui kontrak kerja(P3K). Adapun dampak komunikasi persuasif dari kasus ini ialah memicu empati dan dukungan,mendorong dialog dan solusi, dan meningkatkan kesadaran publik. Dari kasus diatas bisa disimpulkan bahwa,Â
- Kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memberhentikan ratusan guru sukarelawan secara mendadak telah menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak.
- Komunikasi persuasif yang dilakukan oleh berbagai pihak dalam kasus ini telah meningkatkan kesadaran publik, memicu empati dan dukungan, serta mendorong dialog dan pencarian solusi.
- Diperlukan solusi yang adil dan berpihak pada kepentingan terbaik para guru dan dunia pendidikan di Indonesia.