Mohon tunggu...
Putri Vania Azzahra
Putri Vania Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kesadaran Mahasiswa Unand dalam Penggunaan Helm sebagai Bentuk Penegakan Hukum Lalu Lintas

10 Desember 2024   23:55 Diperbarui: 10 Desember 2024   23:54 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Kesadaran mahasiswa dalam menggunakan helm sebagai bentuk penegakan hukum lalu lintas sangat penting untuk mengurangi angka kecelakaan. Penggunaan helm yang sesuai dengan standar, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bertujuan untuk mengurangi risiko cedera serius akibat kecelakaan motor. Namun, meskipun peraturan tersebut sudah jelas, masih banyak individu, termasuk mahasiswa, yang tidak mematuhi kewajiban ini.

Data kecelakaan lalu lintas menunjukkan bahwa mayoritas kecelakaan sepeda motor mengakibatkan cedera kepala fatal atau serius, yang seharusnya dapat dicegah dengan penggunaan helm yang sesuai. Oleh karena itu, selain sebagai kewajiban hukum,
penggunaan helm juga merupakan langkah krusial untuk melindungi keselamatan pengendara dan penumpang. Mahasiswa, sebagai agen perubahan, memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum.

Berdasarkan hasil penelitian, meskipun tingkat kesadaran mahasiswa Universitas Andalas terkait kewajiban memakai helm sudah cukup baik, namun masih terdapat beberapa masalah yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah rendahnya efektivitas penegakan hukum di kampus, yang dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan mahasiswa dalam mematuhi aturan lalu lintas. Penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten di area kampus mungkin dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa untuk selalu memakai helm.

Selain itu, meskipun keselamatan menjadi alasan utama mahasiswa menggunakan helm, faktor kebiasaan dan ketakutan akan tilang masih mempengaruhi kepatuhan. Oleh karena itu, upaya untuk lebih menekankan pentingnya keselamatan pribadi melalui kampanye atau edukasi yang lebih intensif sangat diperlukan. Pemerintah dan pihak universitas juga perlu bekerja sama dalam meningkatkan penegakan hukum serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang manfaat helm bagi keselamatan. Melihat data tentang sikap mahasiswa terhadap teman-teman yang tidak memakai helm, terdapat kecenderungan bahwa meskipun mahasiswa menyadari pentingnya menggunakan helm, tingkat kepedulian mereka terhadap tindakan teman-teman yang melanggar masih rendah.

Hal ini menunjukkan bahwa penting untuk tidak hanya meningkatkan kesadaran individu, tetapi juga menciptakan budaya yang lebih peduli terhadap keselamatan bersama. Secara keseluruhan, penelitian ini mengungkapkan perlunya upaya yang lebih besar dalam meningkatkan kesadaran mahasiswa Universitas Andalas tentang pentingnya penggunaan helm, baik melalui penegakan hukum yang lebih baik, kampanye edukasi, maupun pembentukan budaya keselamatan yang lebih kuat di kalangan mahasiswa.

Dapat disimpulkan bahwa sebagian besar mahasiswa sudah menyadari pentingnya penggunaan helm, dengan 100% responden mengetahui kewajiban untuk memakai helm dan 94,4% menganggap penggunaan helm sangat penting untuk keselamatan berkendara. Namun, meskipun tingkat kesadaran tinggi, efektivitas penegakan hukum di kampus masih dirasakan kurang oleh sebagian besar mahasiswa, yang tercermin dari rendahnya tingkat kepatuhan terhadap aturan penggunaan helm.


Faktor utama yang mendorong mahasiswa untuk memakai helm adalah keselamatan (77,8%), namun motivasi untuk menghindari tilang dan kebiasaan juga mempengaruhi keputusan mereka. Terlebih lagi, meskipun banyak mahasiswa yang menyadari pentingnya helm, tingkat kepedulian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh teman masih rendah, dengan banyak mahasiswa yang tidak mengambil tindakan saat melihat orang lain tidak memakai helm.

Beberapa saran dapat diberikan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan
mahasiswa Universitas Andalas dalam menggunakan helm:

A. Peningkatan Penegakan Hukum di Kampus

Pihak universitas dan aparat keamanan perlu meningkatkan penegakan hukum terkait penggunaan helm di area kampus dengan melakukan pengawasan lebih ketat dan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada mahasiswa yang melanggar. Hal ini akan mendorong mahasiswa untuk lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.


B. Edukasi dan Kampanye

Keselamatan: Kampanye edukasi yang lebih intensif tentang manfaat keselamatan menggunakan helm perlu dilakukan, baik secara online maupun offline. Mahasiswa perlu diberi pemahaman yang lebih mendalam tentang risiko yang bisa terjadi akibat
mengabaikan keselamatan berkendara.


C. Meningkatkan Kepedulian Sosial

Mahasiswa: Peningkatan kesadaran kolektif dalam menjaga keselamatan bisa dilakukan dengan mengadakan kegiatan yang melibatkan mahasiswa untuk saling mengingatkan. Hal ini bisa dilakukan melalui pembentukan komunitas atau forum diskusi yang memfokuskan pada keselamatan berkendara dan pentingnya saling peduli terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh teman-teman.


D. Penyuluhan Tentang Peran Penegakan Hukum

Untuk meningkatkan motivasi mahasiswa dalam mematuhi aturan, penyuluhan mengenai peran penegakan hukum dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan dampak dari pelanggaran bisa lebih ditingkatkan. Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat tercipta kesadaran yang lebih tinggi di kalangan mahasiswa Universitas Andalas dalam menggunakan helm dan membentuk budaya keselamatan yang lebih kuat di kalangan generasi muda.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun