Mohon tunggu...
Putri Utami
Putri Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Teknik Industri Universitas Airlangga

Konten favorit saya adalah teknologi, life style, dan travel story.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jalanan Rusak Lampung Diperbaiki dan Dijuluki "Bima Effect"

4 Juni 2023   23:02 Diperbarui: 4 Juni 2023   23:09 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada 7 April 2023, Bima Yudho Saputro, content creator TikTok asal Kabupaten Lampung Timur, Lampung, mengunggah sebuah video presentasi dengan judul 'Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju'. Dalam video tersebut diungkapkan beberapa alasan Lampung tidak mengalami kemajuan di antaranya adalah infrastruktur yang tidak memadai seperti jalanan rusak, sistem pendidikan yang buruk, proyek Kota Baru, pertanian, dan birokrasi. Di sela-sela penjelasan Bima mengenai Lampung, ia merujuk kota Lampung dengan istilah 'dajjal' dimana merupakan konotasi atau kata yang mengandung makna kias, bukan hinaan. 

Video Bima kemudian viral hingga sampai ke salah satu advokat Lampung sekaligus pegawai Gubernur Lampung, Ghinda Ansori Wayka. Bima dilaporkan ke Polda Lampung oleh Gindha Ansori pada Kamis, 13 April 2023. Dalam laporan bernomor LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, Ghinda beranggapan bahwa opini Bima tidak berdasar dan tidak sesuai dengan hal yang sebenarnya. Oleh karena itu, Bima dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui video kritiknya terhadap Pemerintah Lampung. 

Namun, pada konferensi pers pada Selasa, 18 April 2023, dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Donny Arif Praptomo bahwa penyelidikan kasus Bima ini resmi dihentikan. Alasannya yaitu karena kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Menurut Chudry Sitompul, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, kata 'dajjal' yang disampaikan oleh Bima tidak termasuk dalam ujaran kebencian yang mengandung SARA, melainkan penghinaan ringan saja. Sedangkan ujaran kebencian biasanya ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu dan tidak berdasarkan fakta. 

Sementara itu, warganet justru berterima kasih dan membela tindakan Bima dengan menyebutkan bahwa apa yang dikatakan pemuda asal Lampung itu adalah fakta yang sebenarnya. Efek dari viralnya video Bima dirasakan oleh warga Lampung dimana jalan rusak Lampung sudah mulai diperbaiki, hingga hal tersebut dijuluki warganet sebagai 'Bima Effect'. 

Sebagai negara demokrasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Sudah seharusnya pemerintah dan negara berkewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak-hak tersebut. Selama ini UU ITE kerap dijadikan celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang-orang yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah. Padahal, dalam demokrasi, kritik merupakan alat penting untuk mengontrol kebijakan pemerintah. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun