Mohon tunggu...
PUTRI SALSABILA ARZA
PUTRI SALSABILA ARZA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beli Barang Agunan Resmi Dikenakan PPN

22 Juli 2023   12:43 Diperbarui: 22 Juli 2023   12:56 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat seseorang memerlukan dana, seringkali hal yang terbesit dalam pikiran adalah melakukan pinjaman. Pinjaman ada yang menggunakan agunan dan tanpa agunan. Definisi agunan menurut PMK Nomor 41 Tahun 2023 adalah jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan Debitur kepada Kreditur dalam rangka pemberian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.

Debitur yang melakukan pinjaman dengan agunan dan tidak dapat melunasi pinjamannya maka agunannya akan diambil alih atau biasa disebut dengan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Agunan tersebut akan disita oleh pihak kreditur dan dapat dibeli oleh pihak kreditur dengan syarat lawan transaksinya merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, agunan juga dapat dijual ke selain kreditur. Mulai 1 Mei 2023, penjualan AYDA resmi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PMK Nomor 41 Tahun 2023.

Dalam PMK Nomor 41 Tahun 2023 diatur mengenai besaran tarif, tata cara pemungutan, saat terutang, penyetoran, pelaporan, dan pengkreditan pajak masukan. Besaran tarif pajak yang dikenakan untuk agunan yang dibeli oleh pihak kreditur dengan syarat lawan transaksinya merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah 11% atau tarif normal, sedangkan untuk agunan yang dibeli oleh selain kreditur dikenakan PPN sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikalikan harga jual agunan.

Pihak yang menjadi subjek pemungut pajak adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa agunan yang dijual kepada pembeli. Pajak masukan atas penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh kreditur atau lembaga keuangan. Lalu, Cash flow lembaga keuangan tidak akan terganggu karena saat terutang terjadi ketika pembayaran diterima oleh lembaga keuangan tersebut. Untuk pemungutan PPN, dilakukan oleh lembaga keuangan yang dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Penyetoran PPN harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.

Alasan AYDA mulai dikenakan PPN karena pembelian agunan termasuk dalam Barang Kena Pajak (BKP). Selain itu, pengenaan PPN pada AYDA disebabkan oleh banyaknya sengketa yang terjadi antara lembaga keuangan dan pembeli agunan. Sengketa tersebut terjadi karena adanya perbedaan dalam pemungutan PPN. Ada lembaga keuangan yang mengenakan PPN kepada pembeli saat menjual agunan, tetapi ada juga lembaga keuangan yang tidak mengenakan PPN.

Dengan dikenakannya PPN terhadap agunan yang diatur dalam PMK Nomor 41 Tahun 2023, diharapkan dapat mengatasi masalah yang terkait dengan agunan. Selain itu, dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan negara tidak kehilangan potensi penerimaannya sehingga tidak mengalami kerugian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun