Pada salah satu kampung di Surabaya, yaitu di Jalan Adityawarman. Adanya plang yang menyatakan bahwa "SEPEDA MOTOR TURUN" yang artinya saat memasuki gang kampung tersebut diharapkan sepeda motor tidak dinaiki hingga sampai tempat yang di tuju.
Menurut warga sekitar peraturan ini sebenarnya sudah sejak lama disepakati oleh masyarakat setempat, bahkan beliau mengatakan bahwa sejak era kolonial Hindia-Belanda. Terdapat beberapa faktor dalam menyepakati aturan tersebut yaitu :
- Faktor pertama Masyarakat surabaya mayoritas  berasal dari suku Jawa yang dimana sangat menjunjung tinggi sopan santun dan budi pekerti;
- Faktor yang kedua yaitu keamanan, yang dimana menjaga agar tidak terjadinya kecelakaan di dalam kampung, dikarenakan dapat kita lihat bahwa gang kampung tersebut sangat sempit sehingga rawan terjadinya kecelakaan jika motor dikendarai;
- Faktor yang ketiga yaitu kenyaman masyarakat, menjaga dari suara kebisingan motor serta apabila ada asap tebal yang dikeluarkan dari knalpot motor yang akan menimbulkan polusi udara.
Jika ditafsirkan berdasarkan agama , disini saya menafsirkan berdasarkan agama islam maka terdapat 2 surat al - quran yaitu :
1. QS al-Baqarah : 126
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berdoa : Wahai, Rabbku, jadikanlah negeri ini negeri aman sentosa dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman di antara mereka kepada Allah dan hari kemudian.
Dari keterangan di atas untuk menjamin keamanan ummat Islam dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu dari diri sendiri (keimanan) yang kokoh dan dari komunitas atau negara yang memberikan jaminan keamanan untuk mewujudkan kehidupan yang baldatun thoyyibatun wa rabbun ghofur. Dengan adanya peraturan "turun motor saat masuk dalam gang" dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
2. QS. An-Nisa: 86
 Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (penghormatan itu yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu.
Makna ayat ini adalah sebagai makhluk sosial, manusia dapat saling berinteraksi dan menjalin hubungan yang baik, saling menghormati dengan sesama, serta berkasih sayang dengan aturan tersebut dapat diterapkan perilaku menghargai satau sama lain antar masyarakat setempat, yang dimana menerapkan etika saat berkendara.