Mohon tunggu...
Putri Romdhoni Purnama
Putri Romdhoni Purnama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Perbankan Syariah

Hobi: Holiday, menggambar,kuliner Profesi: mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk-bentuk Penyelesaian Sengketa dalam Perbankan Syariah

14 Mei 2024   23:59 Diperbarui: 15 Mei 2024   00:01 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bentuk Penyelesaian Sengketa dalam Perbankan Syariah

           Penyelesaian sengketa disebut juga Asy-Shulhu yang berarti menyelesaikan perselisihan atau perbedaan pendapat atau dalam pengertian syariah merupakan suatu jenis akad (perjanjian) untuk mengakhiri perlawanan (perselisihan) antara dua orang yang berkonflik secara tiba-tiba. 

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa terkait jasa perbankan syariah dapat dilakukan melalui dua jalur hukum, yaitu; Pertama, dilaksanakan oleh kekuasaan kehakiman dalam kerangka peradilan agama. Dan kedua, selain melalui pengadilan agama dalam hal para pihak telah mencapai kesepakatan melalui perjanjian penyelesaian sengketa selain melalui pengadilan agama, dengan ketentuan penyelesaian perselisihan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip hukum syariah.

        Penyelesaian sengketa merupakan proses penting dalam konteks perbankan Islam. Konflik atau perselisihan dapat timbul antara para pihak dalam suatu transaksi keuangan, antara nasabah dengan bank syariah, antara bank syariah, atau antara bank syariah dengan pihak lain.

        Tujuan dari prosedur penyelesaian sengketa ini adalah agar setiap permasalahan yang ada pada sektor perbankan dapat diselesaikan secara wajar. Agar tidak menimbulkan konflik yang berujung pada ketidakadilan, maka dalam Islam konflik yang berkepanjangan tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan konflik.

        Penyelesaian sengketa mempunyai prinsip tersendiri agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara wajar. Prinsip tersebut antara lain: i) Keadilan dalam menyelesaikan perselisihan, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam pengambilan keputusan, ii) hubungan kekerabatan, iii) menjamin kerahasiaan para pihak yang bersengketa, iv) bekerja sama untuk menyelesaikan masalah secara komprehensif. 

        Dalam penyelesaian sengketa, ada dua pendekatan utama yang dapat digunakan: litigasi dan non-litigasi. Pendekatan litigasi melibatkan proses penyelesaian melalui pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa terkait. Sementara itu, pendekatan non-litigasi mencakup metode penyelesaian di luar pengadilan, seperti arbitrase, mediasi, negosiasi atau pendekatan lainnya.

      Bentuk penyelesaian sengketa antara lain:
1. Penyelesaian sengketa melalui proses litigasi (persidangan)
Proses litigasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa dengan peran serta pengadilan. Apabila penyelesaian sengketa melalui litigasi, pihak-pihak yang bersengketa akan mengajukan tuntutan atau pembelaannya kepada pengadilan yang berwenang.
2. Penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi
Penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa tanpa melalui proses persidangan di pengadilan. Dalam konteks perbankan syariah, ada beberapa bentuk penyelesaian sengketa non-litigasi yang bisa digunakan.

  • Arbitrase
    Arbitrase adalah suatu proses penyelesaian sengketa dimana para pihak yang bersengketa mempercayakan penyelesaian suatu perkara kepada pihak ketiga yang netral dan independen yang disebut arbiter. Keputusan yang diambil oleh arbiter mengikat para pihak yang bersengketa. Biasanya, proses arbitrase didasarkan pada kesepakatan sebelumnya antara para pihak yang terlibat, seperti klausul arbitrase dalam kontrak.
  • Alternatif Penyelesaian Sengketa
    Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa penyelesaian sengketa, Alternatif penyelesaian sengketa merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak, khususnya penyelesaian di luar pengadilan dengan bentuk konsultasi, negoisasi,mediasi, konsiliasi.

1) Konsultasi
Konsultasi adalah permintaan saran atau pendapat dengan tujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara para pihak dengan pihak ketiga secara damai. Pihak ketiga yang ikut serta dalam konsultasi berperan sebagai konsultan bagi pihak-pihak yang berkonflik, khususnya nasabah dan bank syariah, yang akan menawarkan pandangannya sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi. 

2) Negosiasi
Proses langsung antara pihak-pihak yang berkonflik untuk mencapai kesepakatan. Para pihak berupaya menyelesaikan perselisihan dengan berdiskusi, bernegosiasi, dan mencapai kompromi.
3) Mediasi
Mediasi melibatkan mediator yang netral dan tidak memihak untuk membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan. Mediator ini akan membantu memperlancar komunikasi antar pihak dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Mediasi bersifat sukarela dan keputusan akhir tetap berada di tangan para pihak yang bersengketa.
4) Konsiliasi
Konsiliasi sama dengan mediasi dalam hal melibatkan pihak ketiga yang netral. Namun dalam mediasi, pihak ketiga lebih berperan aktif dalam mengusulkan penyelesaian kepada pihak-pihak yang berkonflik. Mediasi juga bersifat sukarela dan keputusan akhir tetap menjadi hak para pihak yang bersengketa.


Beberapa keunggulan dari penyelesaian sengketa secara non litigasi diidentifikasi sebagai berikut:

1) Sikap kesukarelaan dalam proses
2) Prosedur cepat
3) Putusan non yudisial
4) Prosedur rahasia (confidential)
5) Fleksibel dalam penyelesaian masalah merancang syarat-syarat
6) Hemat waktu dan biaya
7) Pemeliharaan hubungan baik
8) Kontrol dan lebih mudah memperkirakan hasil
9) Putusan cenderung lebih lama karena penyelesaian dibandingkan pendekatan sengketa secara kooperatif pendekatan adversial atau pertentangan.

          Dalam arbitrase, nasabah dan bank syariah berhak memilih hukum substantif yang akan diterapkan sesuai dengan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketanya , khususnya konten Bank Syariah. Hukum. sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah atau Undang-Undang tentang Perbankan Biasa sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 berkaitan dengan sektor perbankan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun