Ketidak konsistenan bukanlah hal yang baru di Indonesia tercinta ini, bahkan dari aturan yang dikeluarkan Pemerintah pun seringkali mengalami inkonsistensi tersebut. Seperti yang sedang santer akhir-akhir ini mengenai penghapusan libur akhir semester bagi siswa dan guru yang memang biasanya bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Momen yang biasanya ditunggu oleh banyak orangtua yang bermaksud membawa serta anaknya untuk berlibur atau bepergian, namun semua tak lagi sama setelah pandemi Covid-19 datang.Â
Berbagai cara ditempuh untuk mengurangi penyebaran virus ini dan sebisa mungkin menghindari gelombang ketiga yang mengancam. Di sebagian Negara pada belahan bumi yang lain sudah mengalami gelombang ketiga ini, sehingga jangan sampai Indonesia menyusul kemudian, apalagi dengan adanya varian omicron yang siap mengintai. Oleh karena itu langkah-langkah preventif memang seharusnya dilakukan baik oleh Pemerintah serta didukung oleh pihak-pihak yang bersangkutan demi mencegah hal ini terjadi, tapi sepertinya memang Pemerintah belum siap dengan aksi nyata tersebut, atau mungkin malah Pemerintah juga ingin "healing" di penghujung tahun seperti trend yang sedang marak digaungkan kawula muda akhir-akhir ini.
Pada awal Desember kemarin, SK mengenai penghapusan libur akhir semester telah diterima oleh masing-masing instansi pendidikan. Kalender Pendidikan diajukan sehingga liburan akhir tahun hilang. Peserta didik setelah menjalani PAS akan langsung masuk di materi semester 2 dan penerimaan hasil belajar dijadwalkan pada bulan Januari 2022. Skenario ini dimaksudkan agar mengurangi sebagian besar jumlah warga negara Indonesia yang berniat melakukan perjalanan liburan demi mengurangi penyebaran virus covid-19 yang masih ada di sekitar kita. Diharapkan jika anak masih terikat dengan kegiatan di sekolah, maka orangtua tidak akan berencana untuk bepergian ke luar kota.
Tentu saja keputusan ini menuai berbagai tanggapan yang beragam, baik dari siswa sendiri, guru, dan juga orangtua. Namun gejolak tanggapan ini tidak berlangsung lama, dan semua pihak menerima keputusan ini dengan baik mengingat setidaknya sudah libur dari kegiatan sekolah dua tahun lamanya karena pandemi. Sehingga ketika dihadapkan kepada keputusan untuk penghapusan libur akhir semester pun tidak terlalu banyak mendapatkan penolakan yang keras. Harapan mengenai skenario penghapusan libur akhir semester ini dapat berjalan dengan baik sehingga penyebaran virus covid-19 pun dapat ditekan.
Namun, sebuah plot twist terjadi kemarin (14/12) dengan dikeluarkannya SK Sakti mengenai pembatalan SK sebelumnya dan mengembalikan Kalender Pendidikan seperti awal mulanya dan muncullah kembali Liburan Akhir Semester. Apalagi diikuti dengan dicabutnya aturan PPKM level 3 yang sudah digaungkan sebelumnya, maka bisa diprediksi lonjakan arus perjalanan akan segera terlihat sebentar lagi seperti sebelum pandemi covid-19.
Inkonsistensi aturan ini sangat membingungkan, seperti tidak jelas arah yang dituju dan diinginkan Pemerintah seperti apa. Apa yang diucapkan tidak sesuai dengan yang dilakukan, inginnya tidak terjadi lagi gelombang puncak covid-19 tapi aturan yang dikeluarkan seperti tidak mendukung niat tersebut. Apalagi mengingat perilaku warga negara kita yang sudah diberikan aturan saja masih banyak yang tidak mengindahkan, apalagi ketika aturan tidak dibuat? Maka kesadaran dari dalam diri kita masing-masing yang diperlukan saat ini, mengingat kembali bagaimana mencekamnya saat-saat gelombang puncak covid-19 menyerang pada bulan Desember 2020 - Januari 2021 dan Juni-Juli 2021 yang lalu. Jangan sampai keadaan yang mencekam itu kembali datang menghantui kita. Jaga diri, jaga keluarga, ikuti 5M dan di rumah saja apapun kebijakan Pemerintah nantinya.Â
Selamat Liburan Natal dan Tahun Baru !!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H