Mohon tunggu...
Putrirenandaleksana
Putrirenandaleksana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca buku.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Hukum yang Berlaku dan Dipercayai dalam Masyarakat

15 November 2022   13:24 Diperbarui: 15 November 2022   13:28 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada masa globalisasi zaman sekarang orang menaati dan mempercaya hukum hanya karna takut dan mengikuti pendapat orang lain tanpa ada nya pemikiran yang mendalam dari dalam diri mereka sendiri, dan orang menaati hukum karna takut akan sangsi yang berlaku tetapi dengan adanya sangsi manusia dapat lebih patuh dengan hukum, tapi hukum indonesia juga dapat kita lihat banyak ketidak keadilan yang berlaku di dalam hukum Indonesia banyak sekali berita yang menerangkan ketidak adilan bagi manusia-manusia yang menengah kebawah dan bertolak belakang dengan undang-undang yang ada didalam indonesia, dikutip langsung dari Undang-Undang Dasar 1945, berikut bunyi Pasal 27 UUD 1945:

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

dijelaskan dalam bunyi Pasal 27 UUD 1945 bahwa tidak ada perbedaan yang berlaku didalam hukum di Indonesia tapi nyata nya banyak sekali ketidak adilan yang dapat kita lihat didalam hukum Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun