Pada masa globalisasi zaman sekarang orang menaati dan mempercaya hukum hanya karna takut dan mengikuti pendapat orang lain tanpa ada nya pemikiran yang mendalam dari dalam diri mereka sendiri, dan orang menaati hukum karna takut akan sangsi yang berlaku tetapi dengan adanya sangsi manusia dapat lebih patuh dengan hukum, tapi hukum indonesia juga dapat kita lihat banyak ketidak keadilan yang berlaku di dalam hukum Indonesia banyak sekali berita yang menerangkan ketidak adilan bagi manusia-manusia yang menengah kebawah dan bertolak belakang dengan undang-undang yang ada didalam indonesia, dikutip langsung dari Undang-Undang Dasar 1945, berikut bunyi Pasal 27 UUD 1945:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
dijelaskan dalam bunyi Pasal 27 UUD 1945 bahwa tidak ada perbedaan yang berlaku didalam hukum di Indonesia tapi nyata nya banyak sekali ketidak adilan yang dapat kita lihat didalam hukum Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H