Mohon tunggu...
Putri Raisa Islamy
Putri Raisa Islamy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

FISIP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pilpres 2024 dan Keterlibatan Birokrasi dalam Politik

22 April 2022   10:16 Diperbarui: 22 April 2022   10:29 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Rancangan Undang-Undang Pemilu bentuk normalisasi dari pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun 2022 dan 2023 menjadi tidak terlaksana atau batal. Mengacu pada kedua regulasi yang digunakan, maka penyelenggaraan pemilu serentak 5 kota pada tahun 2019 dan pilkada serentak tahun 2020 menjadi diperhatikan.

Skenario pemilu 2024 menjadi hal yang basic sehingga banyak persoalan yang akan muncul dari kompleksnya penyelenggaran dilapangan.Keputusan rapat pada 15 Maret lalu, salah satunya membentuk Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaran pemilu. 

Tim ini bertugas untuk membuat konsep Pilkada 2024. Tim ini dirasa belum efektif untuk menjalankan tugasnya, dikarenakan harus menunggu selesainya tugas Panitia Kerja Komisi II DPR RI tentang Pilkada 2020.

simulasi ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan menjadi percepatan tahapan dalam pemungutan suara dari semula April 2024 menjadi Maret 2024. Bila hal ini terjadi, maka perhitungan perlu 20 bulan untuk melalui persiapan tahapan.
KPU merancang skenario serentak pada 14 Februari atau 6 Maret. Pelaksanaan pemungutan suara pemilu yang lebih awal dibandingkan periode sebelumnya yakni April, karena partai memerlukan waktu yang cukup untuk mempersiapkan syarat pencalonan pada pilkada 2024.

Disamping dari kurun waktu pemungutan suara, hal yang tidak boleh luput ialah peta jalan atau skenario Pemilu 2024. Berbagai peristiwa terjadi dan harus dibenahi secepat mungkin dalam hal ini. Kompleksitas yang dihadapi dengan skenario Pemilu 2024 membutuhkan penanganan dan antisipasi yang secara kelembagaan cukup baik.

Serta dibutuhkan anggaran yang sangat besar di masa pandemi dan payung hukum yang kuat bagi KPU dalam melaksanakan regulasi penyederhanaan tahapan pemilu 2024.

Perlu Mempertimbangkan tingkat penyelenggara, kesiapan terutama menyangkut tenaga di lapangan yang mengelola dokumen dan instrumen kepemiluan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun