Mohon tunggu...
Putri Rachma Shaula
Putri Rachma Shaula Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa jurusan manajemen yang memiliki ketertarikan dalam bidang bisnis, komunikasi, dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia!

12 Mei 2024   15:59 Diperbarui: 20 Juli 2024   15:10 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo sobat semua! munculnya revolusi informasi teknologi melahirkan era baru dalam berbagai aktivitas kegiatan bisnis, era ini sering disebut sebagai era globalisasi yang dimana era ini ditandai dengan munculnya World Wide Web. Sejak saat itu sudah hampir tidak ada lagi batas antara satu negara dengan negara lain dalam hal melakukan perdagangan, lahirnya kontrak baru dilatarbelakangi antara lain oleh perkembangan masyarakat modern dan perkembangan keadaan sosial ekonomi.

Dalam dunia bisnis, pembuatan kontrak atau perjanjian baik di Indonesia maupun di negara lain akan selalu mengacu kepada asas yang berlaku secara internasional, yaitu asas kebebasan beradanya penemuan hukum jika mengambil pelajaran dari yuris prudensi di Amerika sebagai sumber hukum tambahan yang mengakui kontrak elektronik dengan cara mengklik I Accept pada Click Wrap Agreement.

Nah, era globalisasi sendiri memiliki banyak pengaruh yang signifikan terhadap hukum bisnis di Indonesia, antara lain sebagai berikut :

1) Penyatuan Sistem Hukum Bisnis :

  • Globalisasi mempengaruhi proses konvergensi hukum bisnis di Indonesia dengan sistem hukum internasional, hal ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam melakukan transaksi lintas batas.

2) Harmonisasi Regulasi :

  • Globalisasi mendorong Indonesia untuk senantiasa menyelaraskan regulasi bisnisnya dengan standar internasional, hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing bisnis Indonesia di pasar global.

3) Penyederhanaan Prosedur Bisnis :

  • Globalisasi juga mempengaruhi perubahan dalam prosedur bisnis, termasuk dalam proses perizinan, pembayaran pajak dan regulasi lainnya. Hal ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaku bisnis dalam beroprasi di Indonesia.

4) Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing :

  • Dengan masuknya investor asing ke Indonesia, pemerintah harus mengatur perlindungan hukum yang cukup bagi investor asing untuk mendorong investasi yang berkelanjutan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

5) Meningkatkan Transparansi Akuntabilitas :

  • Globalisasi juga mendorong penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hukum bisnis di Indonesia, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik.

Nah, dengan demikian globalisasi telah memberikan dampak yang positif dalam pengembangan hukum bisnis di Indonesia, namun juga menuntut adaptasi dan penyesuaian yang terus – menerus terhadap perkembangan trend bisnis global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun