Latar Belakang
Indonesia adalah salah satu  negara  mulikutltural terbesar didunia, oleh sebab itu Indonesia memiliki beragam  banyak  budaya di setiap daerahnya. Jadi diperlukannya perlindungan akan warisan budaya-budaya tersebut agar tetap lestari dan tidak diklaim sembarangan oleh negara lain. Budaya tradisional indonesia merupakan identitas Bangsa Indonesia, saat terjadi pengklaiman oleh negara lain atas budaya kita maka itu berarti identitas bangsa kita telah di ambil dan dirusak oleh orang lain, maka pentingnya adanya peraturan untuk melindungi warisan budaya tersebut, pemerintah harus melakukan kebijakan akan situasi tersebut seperti adanya peraturan UUHC No. 19 Tahun 2002 merupakan aturan perlindungan hukum terhadap Hak Cipta.
Beragam budaya Indonesia yang sangat banyak juga dibedakan menjadi warisan kebudayaan  berkebendaan dan  warisan kebudayaan  tak benda. Warisan kebudayaan  kebendaan adalah kebudayaan yang dapat dilihat, dirasakan, dan diraba. Seperti artefak contohnya candi prambanan, candi borobudur, keris, gerabah dan keramik. Selanjutnya warisan kebudayaan tak benda yaitu kebudaan yang dapat dilihat, dirasakan, tetapi tidak bida diraba.Seperti tari tradisional, lagu daerah,cerita rakyat. Banyaknya warisan kebudayaan Indonesia tersebut membuat negara lain kagum dengan kebudayaan Indonesia. Sehingga kebudayaan Indoenesia banyak yang telah diakui oleh UNESCO. Saking banyaknya kebudayaan Idonesia belum semuanya diakui oleh UNESCO meskipun sudh didaftarkan. Oleh sebab itu, banyak negara lain yang menginginkan kebudayaan Indonesia sehinnga banyak diakui atau di klaim sembarangan, yang menyebabkan tercorengnya identitas Indonesia karena tidak bisa mempertahankannya.
Aturan perlindungan hukum terhadap hak cipta yaitu  adanya  UUHC No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi  "Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku". Meskipun sudah ada aturan tersebut ternyata dalam faktanya masih banyak pembajakan karya cipta dan pelanggaran lainnya yang realitanya dilakukan oleh masyarakat negara kita sendiri. Hal tersebut menujukan bahwa peraturan tersebut tidak membuahkan hasil yang maksimal.Â
Masalalah yang ingin diungkapkan dalam artikel ini adalah pandangan hukum internasional terhadap perlindungan hak cipta warisan budaya Indonesia dan bagaimana pengimplementasian hukum pemerintahan Indonesia terhadap perlindungan budaya Indonesia.
Terdapat penelitian yang telah dilakukan tentang perlindungan hukum hak cipta warisan budaya Indonesia dan pengklaiman sembarangan budaya Inonesia oleh negara lain,  diataranya penelitian yang dilakukan oleh Sam (2019) yang berjudul  " Perlindungan Hak Cipta Terhadap Warisan Budaya Bangsa Indonesia Di Tinjau Dari Perspektif  Hukum Internasional (tinjauan yuridis normative) ". Penelitian ini berusaha menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap hak cipta dalam kacamata hukum internasional yang tidak efektif yang mengakibatkan banyaknya negara yang mengklaim warisam budaya Indonesia.
Kemudian, penelitian yang dilakukan oleh Nugraha (2014) yang berjudul " Penerapan Perlindungan  Hukum Hak Cipta Terhadap Seni Batik  Riau Di Pekanbaru ( tinjauan  deskriptif ) ".  Memaparkan tentang penerapan hukum hak cipta terhadap seni batik  Riau di Pekanbaru dikarenakan masih rendahnya penerapan perlindungan hukum hak cipta terhadap seni batik Riau di Pekanbaru dikarenakan faktor-faktor yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman terhadap HaKI, mahalnya biaya pendaftaran hak cipta, dan tidak  menghargai karya seni cipta orang lain.
Dalam artikel ini juga di jelaskan tentang peraturan undang-undang hak kekayaan intelektual dan hak cipta tentang warisan budaya indonesia yang bersifat umum hingga seuatu yang khusus seperti terjadinya pengklaiman sewenang-wenang oleh negara lain terhadap warisan budaya Indonesia, sehingga dapat meenghasilkan suatu kebijakan yang harus dilakukan  pemerintah agar tidak ada pelanggaran hak cipta lagi.
Teori-TeoriÂ
Teori-teori yang berkaitan tentang hak cipta dan kebudayaan.
Davidson (1991:2) mengatakan, warisan budaya diartikan sebagai 'produk atau hasil budaya fisik dari tradisitradisi yang berbeda dan prestasi-prestasi spiritual dalam bentuk nilai dari masa lalu yang menjadi elemen pokok dalam jati diri suatu kelompok atau bangsa'.