Pemerintah telah memblokir aplikasi Tik Tok pada (3/7) kemarin. Pemblokiran dilakukan karena menurut pemerintah aplikasi tersebut melanggar banyak pelanggaran. Pelanggaran yang banyak dilakukan seperti pelecehan agama, pornografi dan banyak pelanggaran yang terjadi.
Tik tok sendiri merupakan komunitas video 15 detik yang kreatif. Cara kerjanya sederhana, pengguna tinggal merekam video selama 15 detik  dan menghiasinya dengan berbagai musik, filter, atau efek-efek seperti  telinga kelinci, gambar hati, atau menyundul bola.
Namun sebagai aplikasi media sosial seharusnya Tik Tok dibuat untuk memberikan hiburan yang bermanfaat bukan untuk disalah gunakan. Apalagi yang mengkonsumsi tidak hanya anak remaja maupun dewasa, namun anak dibawah umur juga menggunakan aplikasi tersebut.
Menurut Kominfo pemblokiran masih bersifat sementara hingga adanya proses perbaikan dan pembersihan konten-konten yang ilegal dan tidak layak untuk dikonsumsi terutama anak dibawah umur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H