(oleh Putri Nurwita Sari, Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UNJ 2020)
Di awal tahun 2020 dunia diguncangkan oleh munculnya virus corona atau yang dikenal dengan Coronavirus Disease (covid-19) yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China. Covid-19 adalah virus yang menyerang pada organ pernapasan manusia dengan tingkat penyebarannya yang terjadi begitu cepat dan termasuk dalam kategori virus yang mematikan. Tingginya mobilitas manusia membuat fenomena pandemi covid-19 menyerang hampir seluruh negara di dunia yang memberikan dampak terhadap aktivitas kehidupan masyarakat. Hingga pada 11 Maret 2020 WHO (World Health Organization) menetapkan covid-19 sebagai pandemi global. Terjadinya pandemi covid-19 ini tentu berdampak terhadap kehidupan masyarakat tak terkecuali di Indonesia sendiri yang mengalami dampak terhadap segala bidang kehidupan, mulai dari bidang ekonomi, bidang sosial, bidang kesehatan, bidang politik, hingga bidang pendidikan.
Pada bidang pendidikan terjadi perubahan sistem pembelajaran yang mana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat kebijakan yang memutuskan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 yang berisi bahwa Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. Artinya, bahwa kegiatan belajar mengajar di Indonesia masih tetap berjalan, tetapi dengan sistem dan peraturannya yang mengalami perubahan yaitu kegiatan pembelajaran menjadi dilakukan di rumah secara online (daring). Dimana saat terjadinya pandemi covid-19 peserta didik dipaksa untuk terbiasa dengan kebijakan baru seperti saat diterapkannya psychical distancing kegiatan pembelajaran dilakukan di rumah dengan memanfaatkan berbagai platform seperti Google Meet, Google Classroom, Zoom Meeting, WhatsApp group, dan media belajar lainnya. Hingga situasi ini berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun yang mana peserta didik, guru/dosen, dan orang tua sudah dibuat nyaman dengan kondisi tersebut.
Seiring berjalannya waktu dengan dilakukannya berbagai upaya pembatasan sosial atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga pengarahan kegiatan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia tingkat pertumbuhan pasien covid-19 dapat ditekan. Setelah berbagai upaya telah dilakukan, akhirnya masyarakat Indonesia kembali dapat melakukan aktivitasnya di luar ruangan seperti belajar dan bekerja di luar rumah. Pasca pandemi covid-19 ini tentu memberikan dampak terhadap bidang pendidikan itu sendiri. Mengikuti arahan dari Kemendikbud yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022. Dengan demikian mengacu pada surat edaran tersebut kegiatan pembelajaran dapat dilakukan secara campuran (hybrid learning) dengan model pembelajaran blended learning.
Kegiatan pembelajaran menggunakan model blended learning dilakukan melalui perpaduan antara proses pembelajaran tatap muka di ruang kelas dan juga pembelajaran secara daring di ruang tatap maya dengan memanfaatkan media online (Hikmah dan Chudzaifah, 2020: 88). Penerapan pembelajaran campuran dengan blended learning menjadi sebuah inovasi sistem pendidikan pasca terjadinya pandemi covid-19. Dimana dalam pelaksanaan model pembelajaran pasca pandemi covid-19 diperlukan sebuah strategi pengorganisasian dan penyampaian pengajaran yang memiliki peran penting selama proses pembelajaran berlangsung. Selain itu juga harus tetap memperhatikan kualitas pengajaran yang tidak meninggalkan esensi dari pembelajaran tatap muka di ruang kelas, karena dapat memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin canggih.
Model blended learning ini adalah proses pembelajaran yang memanfaatkan perkembangan teknologi khususnya penggunaan internet dalam kegiatan belajar mengajar. Dimana saat terjadinya pandemi covid-19 proses pembelajaran dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi. Perubahan cara pembelajaran yang berlangsung saat ini menuntut seluruh komponen pendidikan untuk menguasai keterampilan dalam penggunaan media informasi dan teknologi. Penggunaan teknologi sebagai media belajar ini membuat proses pembelajaran menjadi bervariasi dan tidak membosankan bagi peserta didik.
Pengembangan bahan ajar untuk menunjang pembelajaran campuran ini tentu diperlukan peran dari tenaga pendidik itu sendiri. Di samping memiliki keterampilan mengajar dalam menyampaikan isi materi pelajaran, derasnya arus globalisasi dan terjadinya pandemi covid-19 menuntut seorang guru untuk memiliki keterampilan dalam menguasai menggunakan teknologi dan diharapkan untuk selalu up to date dengan berbagai perkembangan informasi. Selain itu peserta didik dan orang tua juga dituntut untuk terampil dalam memanfaatkan penggunaan teknologi sebagai media pembelajaran. Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat ini, mendorong perkembangan dalam dunia pendidikan untuk memanfaatkan berbagai platform media pembelajaran guna mendukung berlangsungnya proses pembelajaran dalam penerapan model blended learning.
Penerapan model blended learning pasca pandemi covid-19 dapat dilihat dari proses pembelajaran tatap muka secara offline dimana peserta didik dan guru bertemu langsung di dalam suatu ruang kelas hingga terjalin sebuah pola interaksi. Sedangkan pembelajaran tatap muka secara online ini menggunakan sistem pembelajaran berbasis penggunaan jaringan internet. Dalam pelaksanaan proses pembelajaran tersebut guru sebagai tenaga pendidik dituntut untuk mempersiapkan bahan ajar karena hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan blended learning. Pengembangan bahan ajar yang diberikan oleh guru saat ini berbasis elektronik dengan memanfaatkan penggunaan jaringan internet yang merupakan salah satu bagian dari inovasi model pembelajaran blended learning. Pembelajaran berbasis elektronik ini seperti dengan memanfaatkan teks, audio, video, dan multimedia guna memberikan pengayaan dan penguatan materi kepada peserta didik dalam mencapai tujuan pendidikan.
Lembaga institusi pendidikan pada hakikatnya menjadi agen perubahan sosial kultural masyarakat modern saat ini. Menurut Ivan Illich (dalam Maknun, 2017: 5) yang mengatakan bahwa suatu sistem pendidikan yang baik harus memiliki tiga tujuan pembelajaran, yaitu sebagai berikut:
- Pendidikan mampu memberi kesempatan kepada semua orang untuk bebas dan mudah memperoleh sumber belajar pada setiap saat.
- Melalui pendidikan memungkinkan semua orang yang ingin memberikan pengetahuan kepada orang lain dapat dengan mudah menyampaikannya, dan begitupun sebaliknya bagi mereka yang ingin mendapatkan pendidikan dapat dengan mudah mempelajari suatu ilmu pengetahuan tersebut.
- Melalui lembaga pendidikan dapat menjamin tersedianya berbagai masukan dan aspirasi yang berkaitan dengan sistem penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan tujuan pendidikan yang disampaikan oleh Ivan Illich tersebut dalam penerapan pembelajaran campuran pasca pandemi covid-19 ini dinilai sudah mencapai ketiga tujuan sistem pendidikan. Dimana proses pembelajaran campuran ini memberikan kesempatan terhadap semua peserta didik untuk dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi terkait materi pelajaran melalui jaringan internet. Pada pelaksanaan pembelajaran campuran pada tingkat perguruan tinggi mahasiswa diajarkan untuk saling berbagi ilmu pengetahuan kepada mahasiswa lain melalui kegiatan presentasi dalam diskusi proses kegiatan pembelajaran. Dalam pemikiran Illich tersebut artinya pendidikan berlangsung sebagai proses humanisasi untuk meningkatkan martabat manusia karena dalam proses pembelajaran semua orang tidak hanya diajarkan ilmu pengetahuan saja tetapi juga diajarkan untuk memiliki sikap mandiri.
Di samping itu terjadinya berbagai bentuk perubahan dalam sistem pendidikan saat pandemi covid-19 juga berakibat pada munculnya masukan atau kritik dan saran yang berkenaan dengan pendidikan. Gagasan terkait dengan pendidikan itu terus muncul dari berbagai kalangan, seperti pada saat pandemi covid-19 berlangsung orang tua peserta didik menyalurkan aspirasinya terkait dengan kendala yang dihadapi selama melakukan kegiatan pembelajaran secara online. Aspirasi yang dirasakan oleh orang tua tersebut kemudian disampaikan kepada tenaga pendidik hingga pada menteri pendidikan. Dengan begitu dalam menindaklanjuti situasi pembelajaran di masa pandemi covid-19 pemerintah memberikan opsi kepada satuan pendidikan untuk memilih kurikulum yang diterapkan dalam proses pembelajaran. Opsi yang diberikan oleh pemerintah tersebut yaitu Kurikulum 2013 atau Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan). Kemudian untuk merespons keluhan yang disampaikan oleh orang tua peserta didik, Kemendikbud juga menerbitkan modul-modul pembelajaran yang diberikan kepada guru dan orang tua untuk mempermudah pembelajaran selama masa pandemi covid-19.