Dasar-Dasar Organisasi Pembiayaan
Dana yang disediakan oleh bank syariah diharapkan dapat menunjang pendapatan yang berkesinambungan sepanjang hayatnya dan selalu berkualitas baik. Kualitas pembiayaan yang kurang baik atau bahkan memburuk secara langsung berdampak pada turunnya pendapatan dan keuntungan bank syariah. Penurunan penjualan dan keuntungan melemahkan kemampuan bank syariah untuk menyalurkan dana tambahan dan melakukan kegiatan bisnis lainnya. Kualitas pembiayaan yang buruk disebabkan oleh risiko bisnis yang dihadapi oleh nasabah yang menerima pengaturan pembiayaan, serta risiko khusus untuk bank syariah itu sendiri.
Risiko memberikan peluang keuangan kepada klien, yang dapat disebabkan oleh penurunan tingkat pendapatan usaha klien (wiraswasta), pemutusan hubungan kerja (pendapatan bunga), tidak dapat diandalkannya klien dalam mengelola dana (penyalahgunaan dana/side cutting). dan ketidaksempurnaan analis keuangan dalam membuat analisis dan struktur fasilitas yang ditawarkan kepada klien. Pembiayaan bermasalah tidak selalu disebabkan oleh kegagalan usaha klien.Â
Beberapa kasus kegagalan keuangan disebabkan oleh penyalahgunaan dana, tidak hanya oleh nasabah tetapi juga oleh pembuat keputusan keuangan. Oleh karena itu, identifikasi dan pengurangan risiko keuangan tidak hanya terbatas pada analisis keuangan klien, tetapi juga dimulai dengan pembuatan kebijakan keuangan umum, persiapan organisasi yang tidak hanya mendistribusikan bahan kerja, tetapi juga mengurus pemeriksaan. . dan saldo. dan Mekanisme dan Batasan Perjanjian Keuangan.Â
Rencana aksi ini dilaksanakan dengan mengikuti prinsip pengelolaan keuangan yang prudent. Pada level tertinggi, perusahaan yang memiliki bank syariah harus mengikuti prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yang merupakan aturan main yang disepakati antara pemegang saham, komisaris, dan dewan direksi. Dewan dan komite menentukan kebijakan umum perusahaan, termasuk kebijakan keuangan umum.
  Untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya, bankir syariah dapat mengadopsi prinsip stabilitas, yang merupakan praktik terbaik menurut pedoman Komite Basel. Basel memberikan pedoman umum untuk praktik yang baik dalam manajemen risiko keuangan:
1. Menciptakan lingkungan risiko keuangan yang sesuai.
2. Mari kita pastikan bahwa pencairan hibah terjadi dalam proses yang lancar.
3. Melakukan pengelolaan keuangan yang tepat, pengukuran dan pemantauan proses implementasi.
4. Memastikan pengendalian risiko keuangan yang memadai.
  Selain prinsip-prinsip di atas, perbankan syariah juga perlu menambahkan prinsip khusus, yaitu memastikan bahwa ketentuan Syariah dipatuhi dalam penyaluran dana.