Mohon tunggu...
Putri Nursyiffa
Putri Nursyiffa Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

nari, makan, olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Konsep Keuangan Pada Bank Syariah dan Bank Konvensional

25 Maret 2023   12:21 Diperbarui: 25 Maret 2023   13:53 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Prinsip Perbankan Syariah

Prinsip syariah yang dilarang dalam kegiatan lembaga keuangan syariah meliputi kegiatan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

Maisir Menurut bahasa, maisir berarti gampang/mudah. Menurut kata maisir artinya mendapatkan keuntungan tanpa kerja keras. Maisiri sering dikenal sebagai permainan untung-untungan karena pemainnya bisa menang atau kalah saat bermain. Sedangkan jika ada yang kurang beruntung, bisa mengalami kerugian yang sangat besar.

     Gharar, Secara bahasa, gharar artinya bertaruh. Menurut kata gharar berarti sesuatu yang menyangkut ketidakpastian, pertaruhan atau perjudian. Segala transaksi yang barangnya masih belum jelas atau belum ada dalam penguasaannya yaitu. tidak tersedianya, termasuk jual beli gharari. Misalnya membeli burung di udara atau membeli ikan di air atau membeli hewan peliharaan yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi gharar. Larangan gharar karena berdampak negatif bagi kehidupan karena gharar adalah manfaat yang sia-sia.

    29; Al-An'am, 6:152; Al-Mutaffifin, 83:1-3; Hud, 11:85-86. Riba, Secara harfiah riba adalah pertumbuhan, pembesar-besaran, penambahan atau penambahan, sedangkan dalam arti teknis, riba berarti mengambil tambahan modal atau modal dari kesia-siaan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam. Para ahli sepakat bahwa hukum riba adalah ilegal (OJK, 2016). Larangan Islam terhadap riba adalah cara untuk mencegah eksploitasi dan melindungi keadilan. Menurut Siddiq (1981), alasan utama Islam menghilangkan "keuntungan" adalah karena penindasan melalui eksploitasi. Selain itu, Mannan (1986) mengungkapkan bahwa bunga melonggarkan dasar kemanusiaan, menghindari gotong royong dan kasih sayang, serta menimbulkan keegoisan pada manusia.

Haram, Haram yaitu, barang-barang (barang) yang dilarang dalam syariah, seperti  jual beli hewan, minuman beralkohol dan lain-lain yang dilarang dalam syariah. Risywah, Risywah (suap) bertindak dengan menyuap sumber  untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Bathil, Bathil (perbuatan  salah), yaitu melakukan sesuatu  yang salah.


Perbedaan Konsep dan Produk Bank Syariah dan Bank Konvensional

Konsep dasar bank syariah, bank syariah atau  lembaga keuangan yang disebut bank syariah di Indonesia, yang memfasilitasi mekanisme keuangan di sektor riil melalui  kegiatan komersial (investasi, jual beli atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah, yaitu  berdasarkan hukum Islam. aturan kontraktual antar bank. dan pihak lain untuk menyimpan uang dan/atau membiayai bisnis atau kegiatan lain yang  sesuai  syariah. Nilai-nilai makro yang relevan adalah keadilan, maslahah, sistem zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang tidak produktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (gharar), bebas dari apapun - rusak atau ilegal (palsu) dan penggunaan uang sebagai alat tukar. 

Sementara itu, nilai-nilai mikro yang harus dimiliki oleh penyelenggara perbankan syariah adalah sifat-sifat mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, yaitu kejujuran (shiddiq), amanah (amanah), peduli (tabligh) dan kecerdasan (fathonah). Selain itu, dimensi keberhasilan bank syariah meliputi keberhasilan dunia dan akhirat (jangka panjang), yang sangat memperhatikan kemurnian sumber, kebenaran proses dan kemanfaatan hasil (OJK , 2016 ).  Lembaga Perbankan Syariah Perbankan di Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Kedua jenis bank ini berurusan dengan operasi konvensional dan syariah. Secara umum, terdapat bentuk perbankan syariah yang terdiri dari Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Keuangan Umum Syariah (OJK, 2016).

 Bank Umum Syariah yang ada di Indonesia adalah Bank Umum Syariah/BUS (Bank Full Islamic) dan Unique Islamic Enterprises/UUS (Bank Umum Pembuka Cabang Syariah) dan Office Channeling (Poin Syariah di Cabang Bank Tradisional) (Ascarya, 2012). Pembagian ini sama dengan bank konvensional dan diatur dalam UU Perbankan. UU Perbankan juga mensyaratkan, sesuai dengan semua prinsip Syariah, badan usaha yang bergerak di bidang tabungan atau investasi  harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari OJK untuk menghimpun dana masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun