Ironisnya, seharusnya gula yang diimpor adalah gula kristal putih, tetapi yang terjadi justru sebaliknya—impor gula kristal mentah.Â
Setelah diolah, gula ini dijual oleh delapan perusahaan dengan harga Rp 16.000, jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu Rp 13.000.
Menurut Qohar, PT PPI menerima fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut.Â
Kerugian yang dialami negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar!
Kejagung tidak hanya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, tetapi juga DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama.Â
Dengan bukti yang cukup, kedua individu ini kini terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H