Â
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab dipanggil Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.Â
Kasus Thomas Trikasih Lembong ini berkaitan dengan izin impor gula yang dikeluarkan saat dia menjabat sebagai Mendag pada tahun 2015-2016.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (29 Oktober 2024), Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Thomas Trikasih Lembong memberikan izin untuk impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. M
enariknya, impor ini dilakukan di tengah kondisi surplus gula di Indonesia!
Qohar menjelaskan bahwa gula kristal mentah tersebut seharusnya diolah menjadi gula kristal putih.Â
Namun, tindakan Tom Lembong dianggap melanggar, karena impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan oleh BUMN. S
ayangnya, izin impor yang diberikan tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Di Desember 2015, Kemenko Perekonomian mengadakan rapat untuk membahas potensi kekurangan gula kristal putih di tahun 2016.Â
Qohar menambahkan bahwa Direktur Pengembangan Bisnis di Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang dikenal sebagai DS, memerintahkan bawahannya untuk berkomunikasi dengan perusahaan swasta di sektor gula.