Tidak hanya itu, merujuk pada Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, bahwa :
"Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan kusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup"
Berdasarkan Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), diancam pidana lima sampai dengan tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) hingga Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juga menyatakan bahwa :
"Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dus ratus juta rupiah)"
Tindakan tegas tersebut merupakan aksi negara Indonesia dalam memberantas kegiatan illegal fishing agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.
Oleh : Putri Najata Kholil (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung) dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H