Mohon tunggu...
Putri Najata
Putri Najata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hi!

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jerat Pidana Bagi Pelaku Illegal Fishing

12 Agustus 2022   20:59 Diperbarui: 12 Agustus 2022   21:20 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar. Indonesia disebut sebagai negara kepulauan yang pulaunya terbentang diberbagai wilayah Indonesia mulai dari Sabang sampai dengan Merauke. Indonesia juga disebut Nusantara yang artinya wilayah kepulauan. Indonesia mempunyai garis pantai sepanjang 81.000 kilometer dan perairannya meliputi laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman dengan luas 2,7 juta kilometer atau 70% dari luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ami, 2022). Tentunya hal tersebut merupakan sebuah anugenah dari Tuhan YME dan keuntungan bagi bangsa Indonesia yang memiliki beraneka ragam jenis terumbu karang, tumbuhan laut dan juga ikan.

Disamping keuntungan tersebut tentu ada ancaman-ancaman yang dapat membahayakan kedaulatan negara dan keberlangsungan ekosistem perairan seperti illegal fishing. Illegal fishing adalah sebuah perbuatan yang merusak sektor perikanan dengan cara mengambil sumber daya ikan di perairan secara illegal tanpa ada izin resmi dari pihak terkait. Illegal fishing diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam Undang-Undang tentang Perikanan ini memuat Ketentuan Pidana yang tertuang dalam Bab XV dari mulai Pasal 84 sampai dengan Pasal 105.

Dapat dikatakan sebagai illegal fishing apabila : (Elvinda, 2020)

1. Kapal asing di wilayah Indonesia menangkap ikan tanpa mengantongi izin yang sah dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia;

2. Sebuah kapal asing dikatakan menangkap ikan secara illegal sedangkan kapal tersebut mengibarkan bendera nasionalnya tanpa ada persetujuan dari negara Indonesia;

3. Ikan ditangkap tanpa izin dan melampaui batas yang telah ditetapkan dalam Hukum Internasional yang merugikan negara Indonesia.

Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menerangkan bahwa para pelaku dapat dipidana penjara jika menimbulkan kekacauan. Pelaku dapat dikenakan hukuman hingga kurungan penjara karena telah melanggar ketentuan hukum dan didenda berat karena tidak mematuhi hukum yang berlaku. Selain itu, pelaku juga akan menerima peringatan hingga pencabutan izinnya di sektor perikanan.

Mengutip pada data statistik Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bahwa illegal fishing merupakan tindakan berbahaya yang akan mengakibatkan kerusakan terumbu karang. Namun hingga sekarang, masih sering terjadi illegal fishing yang dilakukan oleh nelayan-nelayan asing di wilayah Kepulauan Indonesia dengan memakai bahan kimia yang dapat membahayakan ekosistem perairan. Padahal hal ini jelas dilarang sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan :

"Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia"

Bagi siapapaun yang melanggar pasal tersebut maka akan diancam pidana Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yaitu :

"Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indnesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah)"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun