Asal kata “korupsi” berasal dari bahasa latin corruptio atau coruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Perancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie. Dari bahasa Belanda inilah kata itu diserap ke bahasa Indonesia menjadi korupsi. Praktik korupsi ada disetiap negara dan di tiap zaman. Yang menjadi persoalan adalah, seandainya korupsi ini begitu membengkak hingga dia menguasai bukan saja birokrasi negara, dunia usaha swasta dan malahan menguasai segala tingkah laku seluruh anggota masyarakat. Jika mencapai tingkat ini maka akan sangat sulit memberantasnya maupun sebagai penerima atau peminta sogok. Korupsi tentu saja bertentangan dengan ajaran agama namun para pelaku korupsi atau biasa kita sebut dengan koruptor mengaku diri mereka beragama dan bahkan mereka mengerti dengan sangat jelas bahwa tindak korupsi sangat berdosa di mata tuhan karena selain itu merupakan tindakan yang salah, bukan termasuk kedalam ajaran agama yang mengajarkan kebaikan, dalam proses terjadinya korupsi itu pasti ada hak-hak orang lain yang di rampas oleh si koruptor.
Analisis :
Salah satu lingkungan yang baik bagi berkembangnya tindakan korupsi adalah kehadiran birokrasi partimonial. Namun di masa sekarang ini lebih terlihat pada birokrasi moderen yang masih tetap dikuasai oleh nilai-nilai birokrasi partimonial yang lama.birokrasi moderen seperti Badan Pengawas Keuangan Negara, Dirjen pajak, dan birokrasi lainnya di Indonesia sangat rawan dengan tindak korupsi. Padahal para pegawai birokrasi tersebut memiliki agama yang mereka percayai. Dan mereka sadari bahwa tindak korupsi itu merupakan suatu dosa terhadap tuhan mereka. Disinilah hati nurani yang harus bekrja dalam mengambil tindakan bukan hanya akal kecerdasan semata.
Ada sebuah teori atau gagasan dari seorang mentri dalam negri yang mengemukakan pikirannya bahwa korupsi dapat dihilangkan melalui transformasi budaya. Kita harus bisa menghilangkan nilai buday dari birokrasi partimonial dari masa feodal lampau yang sudah berakar. Transformasi budaya itu harus dilakaukan disegala aspek kehidupan, maka barulah seluruh elemen masyarakat berjuang untuk melawan korupsi di atas landasan yang benar.
Catatan Kritis :
Korupsi memiliki unsur-unsur yang lebih lengkap daripada pencurian semata. KORUPSI=melawan agama dan hukum negara + mengambil hak orang lain+tujuan mendapat keuntungan untuk diri sendiri+ menimbulkan kerugian negara.
Seperti halnya tindak kejahatan lain, korupsi tidak akan terjadi meskipun seseorang punya niat untuk melakukannya apabila yang bersangkutan tidak memiliki kesempatan. Sebaliknya meskipun terbuka kesempatan untuk melakukan korupsi, namun korupsi tidak terjadi oleh karena yang bersangkutan tidak punya niat untuk melakukannya.
Transformasi budaya sangat diperlukan dalam langkah awal pencegahan atau bahakan “obat” dari korupsi. Dengan seluruh aspek kehidupan yang bertaransformasi serta menjadi landasan hati nurani yang kuat maka akan meminimalisir tindak korupsi bahkan menghilang dari akar budaya kehidupan kita. Hal yang paling utama yang harus di tanamkan pada pribadi masing-masing bukanlah takuthukum pidana atau hukuman mati jika kita melakukan korupsi karena pada kenyataannya masih ada saja yang melakukannya walaupaun pasal dalam undang-undang sanagt lengkap untuk menjerat para koruptor. Maka kita harus menanamkam pada diri kita adalah takut karena “hukuman tuhan di akhirat nanti.”
Sumber Rujukan/Kepustakaan :
Hamzah, Andi. 2005 . Pemberantasan Korupsi. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Bunga Rampai. 1985 . Korupsi. Jakarta : LP3ES.
Soemodihardjo, Dyatmiko. 2008 . Mencegah dan Memberantas Korupsi : Mencermati
Dinamikanya di Indonesia. Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher.
Maheka, Arya. 2008 . Mengenali dan Memberantas Korupsi. Jakarta : Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia.
Andi Hamzah. Pemberantasan Korupsi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005 : 4
Bunga Rampai. Korupsi. Jakarta:LP3ES, 1985 : xix
Arya Maheka. Mengenal dan Memberantas Korupsi. Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, 2008 : 15
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H