pemerintahan yang baik dan demokratis. Masyarakat berhak menyampaikan pendapat dan ekspresinya melalui kritik dan saran sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah.Â
Menurut John W, Johnson, memberikan pengertian kebebasan berbicara dan kebebasan pers adalah bagian dari kebebasan individu yang tidak bisa dibatasi oleh pemerintah negara-negara bagian maupun nasional. Kebebasan dalam berpendapat dan berekspresi dibutuhkan untuk penyelenggaraanKebebasan dalam berpendapat merupakan Hak asasi bagi setiap manusia. Manusia dilahirkan dengan dikaruniai sesuatu yang tidak seharusnya diusik oleh pihak manapun. Hak asasi manusia tersebut dimiliki manusia sejak lahir yang melekat pada setiap manusia dan tidak boleh diganggu gugat karena HAM adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.Â
Menurut UU RI NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dikatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Seperti yang terdapat pada UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3) mengenai kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat, bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum Pasal 1 ayat (1) bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju, tentunya memberikan banyak manfaat bagi para masyarakat. Masyarakat lebih mudah untuk mengakses berbagai informasi di internet. Menurut Pasal 1 (1) UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dijelaskan bahwa; Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. Selain itu, masyarakat pun lebih mudah untuk menyampaikan pendapat dan kritikan terhadap pemerintahan.Â
Dengan adanya UU ITE ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dalam media digital ini. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 UU ITE mengenai Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk: mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, dan memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.Â
Namun pada kenyataannya, kebebasan dalam berpendapat dianggap masih tersumbat dan dibatasi, apalagi jika mengkritik mengenai pemerintahan. Disisi lain, Pemerintah meminta masyarakat untuk turut aktif dalam memberikan kritik terhadap pemerintah guna meningkatkan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Tapi aturan yang tertera pada UU ITE justru seakan-akan membatasi masyarakat untuk memberikan krtik terhadap pemerintah.Â
Tidak sedikit pula orang yang dikenakan pidana karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan merasa terancam dengan UU ITE. Hal tersebut pula yang membuat masyarakat takut untuk menyampaikan kritik pemerintahan. Banyaknya pasal karet yang ada di dalam UU ITE yang bisa mengkriminalisasi ini menjadikan UU ITE dianggap belum memberikan jaminan kebebasan dalam berpendapat dan memberikan kritik terhadap pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H