Menanggapi persoalan hukuman mati bagi salah seorang narapidana yang sedang hangat diperbincangkan. Mengenai proses hukum yang akan dijalani salah satu narapidana penyalahgunaan narkotika yaitu Mary Jane Fiesta Veloso asal Filiphina.
Banyaknya berita yang menyatakan bahwa Mary Jane seorang yang tidak bersalah karena dia telah diperdaya terlebih dahulu, bahkan dia dikatakan juga korban perdagangan manusia. Menurut saya, hukum wajib ditegakan dimanapun berada dan untuk siapa saja tak terkecuali untuk Mary, yang menurut saya juga tidak ada salahnya melakukan penyelidikan mengenai kasus Mary ini. Bukankah ada seseorang yang menyerahkan diri Filiphina yang mengaku sebagai pelaku yang telah menjebak Mary, kita selidiki saja apakah seseorang tersebut benar ada kaitannya dengan kasus Mary apabila hanya tipu muslihat yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan di Filiphina, hukuman wajib dilanjutkan meski mendapat tentangan dari berbagai pihak.
Akan tetapi, bukan semata-mata saya membela Mary karena rasa kemanusiaan saja. Saya juga baru mengetahui bahwa ternyata ada usaha yang telah dilakukan oleh kuasa hukum narapidana tersebut dengan mengajukan Peninjauan Kembali kedua ke Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 26 April 2015, namun mendapat penolakan karena adanya surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2014 poin 3 yang berisi bahwa PK hanya dapat dilakukan sekali dalam perkara pidana.
Seperti yang telah disampaikan oleh Prof. Marcus Priyo Gunarto, bahwa untuk mendapatkan keadilan tidak bisa dibatasi. PK juga dapat diajukan kembali karena adanya seseorang yang kemungkinan berkaitan dengan Mary dan kedatangannya ke Yogya. Tinggal menunggu adanya bukti bahwa Mary benar-benar diperdaya oleh seseorang atau hanya kebohongan semata yang dibuat untuk menyelamatkan warga negara Filiphina itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H