Mohon tunggu...
putri megananda
putri megananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI IAIN PALOPO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UMKM dalam Perspektif Islam di Kota Palopo

9 Juni 2021   23:33 Diperbarui: 9 Juni 2021   23:57 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Putri Mega Nanda | Mahasisw Program Studi Ekonomi Syariah IAIN PALOPO

Tidak ada yang tahu persis sejak kapan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ada di muka bumi ini. Tetapi jika dilihat dari aktivitasnya, maka UMKM adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan masyarakat dalam mencukupi kebutuhannya yaitu kegiatan ekonomi dan perdagangan. Diawali dengan cara berburu pada masyarakat nomaden, kemudian mulai menetap untuk bercocok tanam dan beternak. Kebutuhan hidup selain makan juga dibuat, seperti kelengkapan masak, alat-alat rumah tangga, persenjataan untuk berburu, pakaian hingga tenda atau rumah tinggal.

Dalam Islam sebenarnya sudah ada aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan UMKM. Sebelum hijrah ke kota Madinah, Rasulullah baginda Nabi Muhammad SAW pada waktu kecil melakukan aktivitas perdagangan di kota Mekah disaat umurnya masih 5 tahun. Beliau melakukan aktivitas tersebut untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dengan berjualan kurma. 

Seperti yang diketahui bahwa kurma merupakan buah yang menjadi makanan pokok bangsa Arab. Kegiatan berdagang baginda Rasulullah Muhammad SAW mirip dengan kegiatan UMKM yang dimana dagangan baginda masih dalam skala kecil karena hanya mencakup wilayah kota Mekah saja. Namun pada saat itu, peradaban masyarakat belum mengenal kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Di negara berkembang seperti Indonesia, sektor UMKM merupakan penggerak kegiatan perekonomian bangsa ini dalam meningkatkan kualitas perekonomian dan menjawab beberapa permasalahan ekonomi seperti kemiskinan, pengangguran, kesenjangan sosial dan lain-lain yang terjadi di Indonesia dengan populasi penduduknya berada pada posisi ke 4 terbanyak di dunia setelah Republik Rakyat Tiongkok (China), Amerika Serikat, India. Namun penduduk Indonesia lebih banyak berada dalam kategori kelas menengah ke bawah dibanding kelas atas (kaya).

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) merupakan kegiatan berbisnis dalam skala yang kecil. Maksud dari skala kecil ialah kegiatan ekonomi yang ruang lingkupnya hanya disekitar dalam negeri saja (domestik) dan untuk melakukan kegiatan bisnis UMKM membutuhkan modal yang tidak besar. Sehingga hal ini cocok diterapkan kepada penduduk negara berkembang yang mayoritas berada dalam kelas menengah ke bawah seperti Indonesia. Selain itu, UMKM sangatlah bermanfaat dalam mengurangi pengangguran pada  negara-negara padat penduduk seperti Indonesia karena sektor UMKM juga menyerap tenaga kerja lebih dari satu orang sehingga peluang untuk terciptanya lapangan pekerjaan begitu terbuka.

Namun jika mengelola UMKM kurang baik justru dapat merugikan pengelolanya. Hal itu disebabkan karena modal yang didapatkan biasanya diperoleh dari jaminan-jaminan yang diberikan kepada pihak bank (bankir) dan jaminan tersebut bisa berbentuk sertifikat rumah. Apabila usaha yang diperoleh dari modal tersebut tidak dikelola dengan baik alhasil pengelola bisnis UMKM akan kehilangan rumah yang dijaminkan sertifikatnya karena tak mampu membayar angsuran kepada bankir akibat dari kurangnya profit yang diperoleh dari bisnis UMKM yang dijalankan.

Pemerintah juga ikut berperan dalam membantu perkembangan UMKM dengan memberikan pinjaman modal kepada para pelaku usaha UMKM yang diberada dikelas bawah dengan angsuran yang terjangkau. Meski demikian, masyarakat kelas bawah yang ingin menjadi pelaku bisnis UMKM justru tak dapat menikmati kebijakan pemerintah tersebut karena dipersulit oleh alur pengurusan yang begitu dipersulit (ribet) dalam proses birokrasi yang terkadang oknum-oknum dari birokrat yang tidak profesional karena mempersulit masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang bersifat pribadi.

Selain itu, jika pemerintah tidak mengintervensi sektor UMKM secara baik maka dapat berimbas terhadap lesunya aktivitas perekonomian. Maksud dari lesunya aktivitas ekonomi ialah kurangnya perputaran uang karena harga menurun akibat dari banyaknya hasil produksi sementara berkurangnya permintaan akan produk yang dihasilkan karena begitu banyak pilihan-pilihan alternatif kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk hasil dari UMKM itu sendiri. Jika demikian maka profit yang diperoleh dari pelaku UMKM akan menurun karena turunnya harga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun