Mohon tunggu...
Putri Mauliddyah
Putri Mauliddyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hallooo!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Salam dalam Fiqih Muamalah

11 Juni 2021   11:42 Diperbarui: 11 Juni 2021   11:56 1364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah salam sering juga disebut dengan salaf. Secara bahasa salam berarti pemberian. Sedangkan secara istilah syariah, akad salam sering didefinisikan oleh para fuqaha secara umum yang artinya jual beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga. Jadi, akad salam ini kebalikan dari kredit. Kalau jual beli kredit, barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya jadi hutang. Kalau akad salam, uangnya diserahkan terlebih dahulu sedangkan barangnya belum diserahkan dan menjadi hutang.

Akad salam ini dibolehkan dalam syariah islam karena mempunyai hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkan keuntungan dan manfaat karena menggunakan akad salam.

Akad salam mempunyai rukun- rukun yaitu shigat (ijab qabul) antara penjual dan pembeli, adanya kedua belah pihak yang melakukan akad salam, uang dan barang untuk memastikan adanya harta yang dipertukarkan.

Syarat akad salam : jika syarat pada uang harus jelas nilainya atau kursnya dan diserahkan secara tunai. Jika syarat pada barang, barang tersebut harus sudah ditetapkan dan mempunyai spesifikasi tertentu, barang tersebut tidak diserahkan saat akad, jelas akan waktu penyerahannya harus ditetapkan di saat akad dilakukan rentang waktu (jatuh tempo) penyerahan barang (Berdasarkan sabda Rasulullah SAW). 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun