Mohon tunggu...
Putri Maja Mulia Anisa
Putri Maja Mulia Anisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

life is still going on

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Hukum Islam di Indonesia dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam

21 Oktober 2022   12:57 Diperbarui: 21 Oktober 2022   12:59 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Legal policy atau biasa disebut dengan politik hukum merupakan wadah pembangunan hukum dimana didalamnya dilakukan pembentukan dan pembaharuan terhadap materi hukum, agar sesuai dengan pelaksanaan ketentuan hukum yang sudah ada. Lalu bagamana peranan dari politik hukum Islam itu sendiri dalam pemebentukan KHI (kompilasi hukum Islam)? hal ini bisa dilihat dari Kompilasi Hukum Islam yang mempunyai peranan sebagai hukum Islam, dan mendapatkan bukti yuridis dengan adanya inpres yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 1991, yatu impres No. 1 Tahun 1991. Dari inpres yang dikeluarkan tersebut bisa dinyatakan bahwa KHI (kompilasi Hukum Islam) merupakan salah satu bentuk politik Hukum Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam tidak bisa dikatakan mengikat seperti hal nya undang-undang yang telah ada. Dan bisa dikatakan bahwa KHI sendiri merupakan cara cepat yang dibuat oleh pemerintah dalam mempositifkan hukum Islam, yang bisa dijadikan rujukan para hakim peradilan Agama dalam memutus dan menangani perkara perdata Islam yang tidak mungkin dilakukan saat itu. 

Walaupun Kompilasi Hukum islam dapat dijadikan pedoman dalam memutus suatu perkara perdata Islam oleh hakim peradilan Agama, namun dalam politik hukum umum dan politik hukum Islam, KHI tersebut merupakan suatu hukum materiil yang tercantum dalam Inpres yang tentunya tidak mempunya kekuatan mengikat seperti Perundang-undangan. 

Ada beberapa contoh yang dapat diambil bahwa peraturan yang awal mulanya berada didalam buku KHI, diubah menjadi peraturan perundang-undangan yang mengikat seluruh warga Indonesia. Salah satunya kebijakan tentang perwakafan yang awalnya berasal dari buku III Kompilasi Hukum Islam sekarang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 tentang wakaf, namun itu tidak sepenuhnya dihapuskan dan masih terdapat didalam KHI Pasal 215.

KHI merupakan kumpulan hasil ijtihad para ulama' yang diambil dari hukum adat dan budaya lokal yang ada di Indonesia. Keberdaannya sempat menimbulkan pro kontra dikarenakan dalam pembentukannya yang cenderung bersifat ortodoks, namun para penganalisis politik di Indonesia dapat membuktikan bahwa keberadaan KHI sangat penting dalam pembentukan kebijakan politik hukum yang dilakukan pemerintahan pada masa orde baru, yang dimana pada masa itu dilakukan pembaharuan dibidang hukum melalui metode kodifikasi dan unifikasi hukum. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun