"Dari Amr bin Syuab dari bapaknya dari kakeknya ia berkata " Rasulullah SAW bersabda: "tidak halal menjual sesuatu yang tdak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuntunganpada sesuatu yang belum ada jaminan  (kejelasan hukumnya)" .(HR. Ibnu Majah).
A.Pengertian "Modal"
Secara bahasa (arab) modal atau harta disebut al-amal (mufrad tunggal), atau al-amwa l(jamak). Secara harfiah, al-mal (harta) adalah segala sesuatu yang engkau punya.Adapun dalam istilah syar'i, harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara' (hukum islam), seperti bisnis, pinjaman, konsumsi dan hibah (pemberian).
Pengertian modal dalam konsep ekonomi Islam berarti semua harta yang bernilai dalam pandangan syar'i, dimana aktivitas manusia ikut berperan serta dalam usaha produksinya dengan tujuan pengembangan. Istilah modal tidak harus dibatasi pada harta-harta ribawi saja, tetapi ia juga meliputi semua jenis harta yang bernilai yang terakumulasi selama proses aktivitas perusahaan dan pengontrolan perkembangan pada periode-periode lain.
Dalam  pandangan  Al-Quran:
 Uang merupakan modal serta salah satu faktor produksi yang penting, tetapi "bukan yang terpenting".Manusia menduduki tempat di atas modal disusul sumber daya alam. Pandangan ini berbeda dengan pandangan sementara pelaku ekonomi modern yang memandang uang sebagai segala sesuatu, sehingga tidak jarang manusia atau sumber daya alam dianiaya atau ditelantarkan.
Dalam sistem ekonomi Islam modal diharuskan terus berkembang agar sirkulasi uang tidak berhenti.
Di karenakan jika modal atau uang berhenti (ditimbun/stagnan) maka harta itu tidak dapat mendatangkan manfaat bagi orang lain, namun seandainya jika uang diinvestasikan dan digunakan untuk melakuakan bisnis maka uang tersebut akan mendatangkan manfaat bagi orang lain, termasuk di antaranya jika ada bisnis berjalan maka akan bisa menyerap tenaga kerja.
B.Pengumpulan  Modal
Modal tidak boleh diabaikan, manusia berkewajiban menggunakannya dengan baik, agar ia terus produktif dan tidak habis digunakan. Karena itu seorang wali yang menguasai harta orang-orang yang tidak atau belum mampu mengurus hartanya, diperintahkan untuk mengembangkan harta yang berada dalam kekuasaannya itu dan membiayai kebutuhan pemiliknya yang tidak mampu itu, dari keuntungan perputaran modal, bukan dari pokok modal.
Modal merupakan hasil kerja apabila pendapatan melebihi pengeluaran.[12] Islam menyerahkan berbagai cara yang mungkin dapat meningkatkan jumlah simpanan masyarakat, yaitu: