Mohon tunggu...
Putri Komar
Putri Komar Mohon Tunggu... -

unidentified object. no biographical info.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bolehkan Pancasila Diganti ?

4 Januari 2013   18:03 Diperbarui: 4 April 2017   17:28 13176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bolehkan Pancasila Diganti ?

Pancasila adalah lima dasar yang dipilih oleh para bapak bangsa kita untuk dijadikan pandangan hidup sekaligus dasar negara. Beberapa versi rumusan Pancasila telah sama kita ketahui. Versi yang sekarang berlaku resmi adalah paduan dari beberapa versi yang ada.

Sebagai hasil buah fikiran manusia biasa, tentu Pancasila punya kelebihan dan kekurangan. Itu tentu manusiawi sekali. Karena memang tak ada yang sempurna jika menyangkut manusia. Namun sudah menjadi sifat manusia juga, selalu melakukan perubahanmenuju perbaikan. Penyesuaian memang perlu dilakukan seiring perkembangan kekinian manusia.

Sikap yang kaku mempertahankan Pancasila apa adanya selama-lamanya tentu bukan sikap bijak, karena manusia bersifat baharu. Pancasila bukanlah agama, atau sesuatu yang datang dari Tuhan, sesuatu yang pasti sempurna dan tak membutuhkan perubahan. Pancasila adalah karya manusia juga, yang pasti suatu saat akan memerlukan perubahan dan penyesuaian.

Begitu juga sikap yang mengkultuskan Pancasila, menyebutkan Pancasila sakti, keramat, bertuah, dan lain lain; adalah sebuah sikap yang berlebihan kalau tak mau dibilang lebay.

Pancasila bukanlah sesuatu yang menyelamatkan bangsa ini dari pemberontakan PRRI/Permesta, DI/TII , atau dari banyak pemberontakan lainnya di masa lalu. Karena yang nyata menyelamatkan NKRI dari perpecahan adalah seorang insinyur flamboyan bernama Soekarno bersama seoarang jenderal hebat bernama Soedirman.

Adapun sikap anti Pancasila, jelas bukanlah sebuah sikap yang bertanggung jawab. Pancasila tidaklah bisa serta merta diganti dengan falsafah lain, sebaik apapun, karena untuk mengganti sebuah dasar negara tentu butuh proses yang baik dan panjang, demi menjaga kemaslahatan peri kehidupan umat manusia. Sebuah revolusi mungkin bisa saja terjadi dan segera mengubah tatanan kehidupan, tetapi tentu akan mengambil korban yang tidak sedikit.

Di bawah ini saya coba uraikan hal-hal yang perlu disempurnakan dari Pancasila.


  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Jika kita tidak munafiq, tentu asas pertama ini bermaksud bahwa setiap warga negara Indonesia haruslah percaya pada Keesaan Tuhan.Kalau Tuhan harus cuma satu dalam satu agama atau kepercayaan, bagaimanakah dengan agama yang berasaskan trinitas, seperti agama Hindu dan Nasrani ? Bagaimana juga dengan agama Budha, yang bahkan tidak mengenal istilah Tuhan ? Tentu konsekwensi dari asas pertama ini adalah mereka harus mengubah kepercayaannya, dan ini tentu sungguh musykil. Karena itu, saya tuliskan bahwa sila pertama Pancasila itu sebaiknya diganti dengan :

1. Kepribadian Yang Penuh Kasih Sayang.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Sila kedua ini sungguh baik sekali. Boleh dikatakan bahwa inilah sila terbaik dari lima sila yang ada. Jika satu sila ini saja diterapkan dengan benar, maka sudah cukuplah untuk membuat warga negara menjadi aman makmur damai sentausa. Karena itu, saya tuliskan bahwa sila ini tidak membutuhkan perubahan apa pun.


  1. Persatuan Indonesia.

Sila ini sering dijadikan tameng untuk tetap mempertahankan Republik Indonesia ini dalam bentuk negara kesatuan. Padahal, bentuk negara kesatuan ini memiliki banyak kelemahan. Diantaranya adalah tidak cukup terwakilinya kepentingan daerah di pusat pemerintahan. Bentuk negara kesatuan juga membawa petaka berupa lambat dan tidak meratanya pembangunan serta sulitnya pengawasan kedaulatan negara, karena terlalu luasnya negara itu. Karena itu memang sebaiknya kita kembali memilih bentuk negara serikat atau federasi. Banyak sekali negara federasi di dunia ini yang berhasil dan maju, karena kekuasaan tidak hanya terpusat di satu titik. Karenanya, sila ketiga ini harus diubah menjadi :3. Perserikatan Indonesia.

bersambung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun