Mohon tunggu...
Putri Kinanti
Putri Kinanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Senang mendengarkan musik K-pop

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Membangun Harmoni dalam Pernikahan: Mengatasi Nusyuz dengan Bijak

20 Mei 2024   10:10 Diperbarui: 20 Mei 2024   10:17 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kehidupan berumah tangga seringkali tidak lepas dari konflik dan tantangan yang dapat memicu ketidakharmonisan. Perselisihan antara suami dan istri, ketidakpuasan, perbedaan pendapat, dan bahkan kebosanan dapat menjadi pemicu konflik dalam rumah tangga. Konflik ini dapat mengakibatkan huru-hara dan ketegangan dalam hubungan suami-istri, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kesejahteraan keluarga. Namun, yang perlu diingat adalah bagaimana kita menangani pertikaian tersebut. Jika dibiarkan berlarut-larut dan tidak terkendali, konflik bisa mengikis keindahan dan keharmonisan rumah tangga. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyelesaikan setiap masalah secepat mungkin. Menghindari pertengkaran bukan solusi, tetapi menghadapi dan mencari jalan keluar yang tepat adalah kunci utama.

Salah satu bentuk ketidakharmonisan yang serius dalam rumah tangga adalah nusyuz. Nusyuz, yang berasal dari bahasa Arab, mengacu pada ketidaktaatan atau pembangkangan salah satu pihak dalam pernikahan, baik suami maupun istri, yang melanggar kesepakatan atau tanggung jawab pernikahan. Nusyuz dapat terjadi ketika salah satu pasangan tidak lagi menjalankan perannya dengan baik, tidak menghormati pasangan, atau bahkan melakukan tindakan yang merugikan secara emosional maupun fisik.

Nusyuz oleh Istri

Nusyuz yang dilakukan oleh istri berakibat pada gugurnya hak istri atas nafkah dan hak-hak lainnya dari suami. Nusyuz oleh istri adalah ketika istri tidak menaati suami dalam hal-hal yang dibenarkan oleh syariah. Ketika seorang istri melakukan nusyuz, misalnya dengan tidak taat tanpa alasan yang dibenarkan atau meninggalkan rumah tanpa izin, bersikap kasar dan tidak hormat terhadap suami.

Konsekuensi :

  • Ketika istri melakukan nusyuz, ia kehilangan haknya atas nafkah dari suami. Ini termasuk nafkah sehari-hari, pakaian, dan tempat tinggal.
  • Istri yang nusyuz juga dapat kehilangan haknya untuk mendapatkan hak-hak lainnya dari suami sampai ia kembali taat dan menyelesaikan perbuatannya.

Langkah-langkah Penyelesaian:

  1. Nasihat: Suami dianjurkan untuk menasihati istri dengan baik, mengingatkannya tentang kewajibannya dan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga.
  2. Memisahkan Tempat Tidur: Jika nasihat tidak berhasil, suami diperbolehkan untuk memisahkan tempat tidur sebagai bentuk penegasan ketidakpuasan.
  3. Tindakan Fisik Ringan: Sebagai langkah terakhir, jika kedua langkah sebelumnya tidak berhasil, Alquran memperbolehkan tindakan fisik ringan tanpa kekerasan (yang dalam interpretasi modern harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak dianjurkan oleh banyak ulama).
  4. Mediasi: Jika konflik terus berlanjut, mediasi dari pihak ketiga yang bijaksana dianjurkan untuk membantu menyelesaikan masalah.

Nusyuz oleh Suami

Sebaliknya, jika suami yang melakukan nusyuz, misalnya dengan tidak memberikan nafkah atau berlaku kasar, atau tidak memperlakukan istri dengan baik sebagaimana diperintahkan oleh syariah. Maka konsekuensi yang di dapat jika Nusyuz dilakukan oleh suami yaitu, tidak menghilangkan hak-hak istri. Istri tetap berhak atas nafkah dan hak-hak lainnya meskipun suami melakukan nusyuz.

Langkah-langkah Penyelesaian:

  1. Nasihat: Istri dianjurkan untuk menasihati suami dengan cara yang baik dan bijaksana, mengingatkannya tentang kewajibannya.
  2. Mediasi: Jika nasihat tidak berhasil, istri dapat mencari bantuan dari pihak ketiga, seperti keluarga atau tokoh agama, untuk mediasi.
  3. Pengadilan Syariah: Dalam kasus yang serius, istri dapat membawa masalah ini ke pengadilan syariah untuk mendapatkan keadilan dan penyelesaian yang adil, termasuk kemungkinan perceraian jika masalah tidak dapat diselesaikan.

Prinsip-prinsip dalam Menangani Nusyuz

  • Keadilan dan Keseimbangan: Penanganan nusyuz harus dilakukan dengan adil dan seimbang, mempertimbangkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Kesejahteraan Keluarga: Tujuan utama adalah menjaga kesejahteraan dan keharmonisan keluarga, serta mencegah kerugian yang lebih besar.
  • Kasih Sayang dan Pengertian: Pendekatan yang didasarkan pada kasih sayang dan pengertian sangat penting untuk menyelesaikan konflik dengan damai dan bijaksana.

"Setiap konflik yang berhasil diatasi membuat kita semakin mengenal dan mengerti pasangan kita. Dan setiap momen bahagia yang kita rayakan bersama setelah melewati masa sulit akan terasa lebih manis dan berharga". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun