Mohon tunggu...
Putri IntanSrijaya
Putri IntanSrijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sengketa dan Proses Penyelesaian Sengketa

4 Juni 2022   22:37 Diperbarui: 4 Juni 2022   22:45 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sengketa merupakan suatu bentuk perbedaan, dan suatu bentuk konflik antara dua orang atau lebih. Jika salah satu korban tidak dapat menerima situasi, perselisihan dapat berubah menjadi perdebatan untuk mengalahkan para pihak. Sedangkan menurut Ali Achmad, di sisi lain mengklaim bahwasannya sengketa adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang dihasilkan dari perbedaan tanggapan kepentingan atau hak milik dan dapat memiliki akibat hukum dan oleh karena itu dapat dikenakan sanksi hukum terhadap salah satu dari antara kedua belah pihak. Dapat disimpulkan bahwasannya, sengketa merupakan tentang perilaku yang saling bertentangan antara dua orang atau lebih dan dapat menimbulkan akibat hukum, dengan demikian hukum terhadap salah satu dari kedua tersebut dapat disimpulkan bahwa ada kemungkinan untuk dikenakan sanksi.

Adapun cara penyelesaian sengketa mempunyai dua jalur, yaitu jalur litigasi dan non litigasi. (a) Prosedur penyelesaian sengketa oleh pemangku kepentingan dapat dilakukan melalui proses peradilan atau  peradilan negara. Hakim kemudian menyelidiki seluruh sengketa melalui serangkaian proses. Penyelenggaraan peradilan diatur oleh  Mahkamah Agung dan badan peradilan yang lebih rendah seperti Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi. Keuntungan penyelesaian sengketa secara litigasi adalah putusan pengadilan bersifat final, yang menciptakan kepastian hukum pada kedudukan pihak yang menang atau kalah, dan  pihak yang kalah tidak melaksanakan isi putusan pengadilan. Keputusan pengadilan bersifat mengikat, bukti, dan eksekutif. (b) Sedangkan Penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan bukanlah satu-satunya cara untuk menyelesaikan suatu sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Selain proses litigasi, terdapat alternatif penyelesaian sengketa (non-litigasi), yaitu negosiasi (nasihat), mediasi, arbitrase dan penyelesaian sengketa melalui mediasi.

"Urusan kita dalam kehidupan bukanlah untuk Melampaui Orang Lain, tetapi untuk Melampaui Diri Sendiri, untuk Memecahkan Rekor Kita Sendiri, dan untuk Melampaui hari Kemarin melalui Jejak Terpuji hari ini".
#Dr.H.SyaefulBahri

Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester (UTS) Mata Kuliah Arbitrase Syariah dengan Dosen Pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun