Sengketa selalu dapat muncul dalam hubungan atau perjanjian bisnis apa pun. Sengketa yang diharapkan terkait dengan pemenuhan syarat kontrak, isi kontrak, atau alasan lainnya. Dalam banyak kontrak perdata, klausul arbitrase umumnya digunakan sebagai opsi penyelesaian sengketa. Pendapat hukum yang dikeluarkan oleh Komisi Arbitrase bersifat mengikat  karena pendapat yang dikeluarkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian. Verifikasi sifat badan arbitrase dilakukan dengan memperkirakan ketentuan hukum dan peraturan yang terkandung dalam Rv dan UU No. 30 Tahun 1999. Arbitrase yang dimaksud adalah berbagai macam arbitrase yang keberadaan dan kewenangannya diperbolehkan untuk mempertimbangkan dan memutuskan perselisihan yang timbul antara para pihak dalam kontrak.
Jenis-jenis arbitrase adalah: Arbitrase ad hoc (sukarela) dan arbitrase institusional Dilihat dari ruang lingkupnya, arbitrase institusional ini  dapat dibagi menjadi tiga kelompok : (1) Arbitrase Kelembagaan Nasional (National Arbitration), (2) The Japanese Commercial Arbitration Association sebagai pusat arbitrase Arbitrase Institusional Internasional, (3) Arbitrase International Regional.
"illiterate will not be the man who can't read; he will be the man who has not learned how to learn ".
 #ORG BODOH, bukanlah orang yang tidak bisa membaca, melainkan orang yang tidak tahu bagaimana CARAnya  BELAJAR#.
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester (UTS) Mata Kuliah Arbitrase Syariah dengan Dosen Pengampu Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H