Mohon tunggu...
Putrii Alyaa
Putrii Alyaa Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

haloo, namaku putri alya. aku seorang mahasiswa dari Jakarta, yang memiliki hobi menulis. selamat membaca tulisan-tulisanku.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Indonesia

4 April 2024   09:39 Diperbarui: 4 April 2024   09:44 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kepatuhan wajib pajak UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61,07% dan menyerap 97% tenaga kerja di Indonesia.

Kepatuhan terhadap regulasi, termasuk perpajakan, menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM. Kepatuhan yang tinggi dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pemerintah, serta membuka peluang akses ke pasar dan sumber daya yang lebih luas.

Kondisi Kepatuhan UMKM di Indonesia

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tingkat kepatuhan pajak UMKM di Indonesia masih tergolong rendah. Pada tahun 2021, hanya 1,34 juta UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) dari total 64,2 juta UMKM di Indonesia.

Rendahnya tingkat kepatuhan ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Kurangnya pengetahuan dan pemahaman UMKM tentang regulasi dan kewajiban perpajakan. Banyak pelaku UMKM yang tidak mengetahui kewajiban pajaknya dan cara menghitungnya.
  • Kesulitan dalam mengurus izin usaha dan perpajakan. Proses pengurusan NPWP dan pelaporan SPT pajak seringkali dianggap rumit dan memakan waktu.
  • Beban pajak yang dianggap terlalu tinggi. Tarif pajak UMKM di Indonesia masih dianggap tinggi oleh sebagian pelaku UMKM.
  • Ketidakpercayaan terhadap sistem perpajakan.
  • Kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah. Sosialisasi dan edukasi tentang pajak kepada UMKM masih belum optimal.

Meskipun demikian, terdapat beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM, antara lain:

Upaya Meningkatkan Kepatuhan

Untuk meningkatkan kepatuhan UMKM terhadap regulasi, diperlukan upaya-upaya berikut:

  • Sosialisasi dan edukasi tentang regulasi dan kewajiban perpajakan kepada UMKM.
  • Penyederhanaan proses perizinan usaha dan perpajakan.
  • Pemberian insentif dan kemudahan bagi UMKM yang patuh.
  • Penegakan hukum yang tegas terhadap UMKM yang tidak patuh.
  • Penyederhanaan proses pengurusan NPWP dan pelaporan SPT pajak.
  • Penurunan tarif pajak UMKM.

Upaya-upaya tersebut perlu terus dioptimalkan agar kepatuhan pajak UMKM dapat meningkat.

Dampak Rendahnya Kepatuhan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun