Fenomena bunuh diri akibat jeratan pinjaman online (pinjol) mencerminkan krisis multidimensi yang dihadapi masyarakat Indonesia. Berbagai kasus tragis, seperti pegawai rumah sakit yang mengakhiri hidupnya atau satu keluarga di Kediri yang berupaya bunuh diri akibat terlilit utang, mencerminkan wajah gelap industri ini. Dalam sistem kapitalisme saat ini, pinjol menjadi solusi instan untuk kebutuhan finansial mendesak, tetapi sering kali membawa dampak buruk seperti utang tak terkendali, intimidasi penagihan, hingga keputusasaan. Sebagai umat Islam, kita perlu meninjau masalah ini dari sudut pandang syariat, karena hanya dengan solusi yang sesuai dengan prinsip Islam, krisis ini dapat diselesaikan secara tuntas.
Islam memandang utang sebagai tanggung jawab serius yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Islam mendorong umatnya untuk tidak berutang kecuali dalam keadaan darurat. Namun, dalam sistem ekonomi kapitalis saat ini, masyarakat sering didorong untuk berutang melalui cara-cara yang eksploitatif, seperti bunga pinjaman yang sangat tinggi (riba) dan ancaman saat penagihan. Riba dalam Islam diharamkan atas dasar perintah Allah SWT dan juga karena sifatnya yang dzalim dan merusak keseimbangan sosial. Sebagaimana Allah SWT berfirman, "... Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS Al-Baqarah: 275).
Untuk mengatasi masalah ini, sistem Islam menawarkan solusi yang berlandaskan prinsip keadilan dan kemanusiaan:
Menghapus Riba dan Menerapkan Qardhul Hasan
Dalam sistem Islam, utang harus bebas dari bunga. Pinjaman hanya boleh diberikan untuk membantu, bukan untuk mengambil keuntungan. Mekanisme seperti qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) dapat menjadi alternatif yang memberdayakan masyarakat tanpa membebani mereka secara finansial. Institusi keuangan berbasis syariah perlu memperluas akses ini agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjol riba.Membangun Sistem Zakat, Wakaf, dan Infaq yang Kuat
Islam menyediakan mekanisme seperti zakat, wakaf, dan infaq untuk membantu mereka yang membutuhkan. Dana zakat bisa dialokasikan untuk melunasi utang mustahik (penerima zakat), sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah: 60. Selain itu, dana wakaf dapat dimanfaatkan untuk menyediakan kebutuhan mendesak seperti biaya kesehatan, pendidikan, atau modal usaha, sehingga masyarakat tidak perlu berutang kepada pinjol.Edukasi Literasi Keuangan Syariah
Islam mendorong umatnya untuk memahami pengelolaan keuangan secara bijak. Literasi keuangan berbasis syariah perlu ditanamkan sejak dini agar masyarakat memahami risiko utang dan cara mengelola keuangan sesuai dengan prinsip Islam. Hal ini juga penting untuk mengubah pola pikir konsumtif yang sering kali menjadi penyebab utama ketergantungan pada pinjol.Peran Negara dalam Menerapkan Sistem Ekonomi Islam
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi rakyatnya dari jeratan riba dan pinjol. Dalam sistem Islam, negara bertindak sebagai penjaga kesejahteraan umat, menyediakan akses ekonomi yang adil, dan memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Dengan sistem ekonomi Islam, kemiskinan yang menjadi akar masalah dapat diminimalkan, sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada pinjaman yang memberatkan.
Sebagai umat Islam, kita harus menyadari bahwa solusi atas masalah ini tidak cukup hanya dengan perbaikan di level individu. Dibutuhkan penerapan sistem yang menyeluruh sesuai syariat untuk menghapus ketidakadilan yang melekat dalam sistem kapitalisme. Pinjaman online hanya satu contoh dari banyaknya kerusakan yang diakibatkan oleh sistem ini. Sudah saatnya kita kembali kepada prinsip-prinsip Islam yang menjunjung keadilan, rahmat, dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Hanya dengan itu, jeratan pinjol dan segala dampaknya dapat benar-benar teratasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H