Â
Hadirnya lembaga filantropi islam di Indonesia semakin berkembang pesat karena memiliki potensi yang besar dalam aspek ekonomi dan sosial terlebih penduduk Indonesia yang ratusan juta jiwa. Melihat kenyataannya masih banyak penduduk Indonesia masih berada di bawah garis kemiskinan. Lembaga filantropi islam yang mengelola zakat dan wakaf untuk umat semakin banyak, hal itu memiliki peran positif karena sebagai Lembaga Amil Zakat dan Badan Wakaf Indonesia yang bertumbuh dan berkembang serta membantu masyarakat Indonesia.
Indonesia yang memiliki potensi sumber daya menjadikan SDGs menjadi media peran Zakat dan Wakaf yang memiliki keterkaitan capaian nya. Mulai dari santunan kaum dhuafa, pengentasan kemiskinan melalui zakat produktif, Pendidikan yang berkualitas melalui bantuan beasiswa. Karena itulah ziswaf menjadi salah satu instrument pemberdayaan yang memiliki kontribusi dalam mewujudkan SDGs.
Sustainable development Goals atau yang dikenal sebagai (SDGs) merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Zakat dan Wakaf memiliki eksistensi secara hukum historis yang menjadi bagian dari sejarah perkembangan hukum islam, terutama negara Indonesia yang merupakan negara yang memiliki penduduk muslim terbanyak. Dengan cara praktek nyata filantropi yang dapat membantu meringankan beban sehari-hari.
Sejalan dan mendukung kinerja SDGs, di Indonesia pemerintah membuat aturan khusus Zakat dan Wakaf untuk berkontribusi.
 Didukung oleh Undang-Undang  No. 23  Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.Â
Hal ini dapat dilihat bahwa Zakat dan Wakaf memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Penguatan melalui regulasi Undang-Undang  Republik  Indonesia tersebut  menjadikan  pendirian  lembaga-lembaga  pengumpulan  dan pendistribusian zakat  pun  kian  kokoh.  Hal  ini  memberikan  peluang  bagi  keberlangsungan pengelolaan Zakat dan Wakaf di Indonesia untuk bisa berjalan dengan lebih optimal.
Lembaga Amil Zakat dan Badan Wakaf Indonesia tentunya berdasarkan pada orientasi yang menyejahterakan sosial dan ekonomi. Kesejahteraan sosial sendiri memiliki artian yang sangat luas, mencakup dalam berbagai tindakan yang dilakukan oleh individu ataupun organisasi untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik.Â
Seperti definisi yang dikemukakan oleh Friedlander (1982, 4): "Social welfare is the organized system of social services and institutions, design to aid individuals and group to attain satisfying standar life and health." yang artinya "Kesejahteraan sosial merupakan sistem yang terorganisir dari institusi dan pelayanan sosial, yang dirancang untuk membantu individu atau pun kelompok agar dapat mencapai standar hidup dan kesehatan yang lebih memuaskan."