Mohon tunggu...
Putri Giofani lubis
Putri Giofani lubis Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Magister ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Praktik Pencucian Uang dalam Bentuk Jasa Travel Haji dan Umroh

7 Juni 2024   15:56 Diperbarui: 7 Juni 2024   15:57 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Industri travel haji dan umroh di Indonesia memiliki persaingan yang ketat karena terdapat banyak perusahaan travel yang beroperasi, serta regulasi yang ketat dari pemerintah Indonesia dalam mengatur perjalanan haji dan umroh. Biaya yang tinggi dan masalah kualitas pelayanan pada perusahaan travel haji dan umroh di Indonesia seringkali terjadi, membuat hanya sebagian kecil masyarakat yang mampu untuk mengakses jasa ini.

Namun, beberapa perusahaan travel haji dan umroh telah melakukan strategi dan manajemen yang baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan, seperti melalui evaluasi, strategi digital public relation, dan pengawasan terhadap agen travel yang beroperasi. Hal ini membantu meningkatkan kepercayaan dan rasa aman kepada masyarakat, serta memungkinkan perusahaan travel haji dan umroh untuk tetap bertahan dalam industri yang sangat kompetitif namun kita sebagai pengguna jasa agent travel umroh wajib selektif dalam memilih agen yang bener terpercaya

Kasus First Travel pernah menjadi buah bibir di masyarakat lantaran menelan puluhan ribu korban jamaah umrah yang batal berangkat ke tanah suci, Mekkah. Kasus yang menelan korban penipuan mencapai 63.310 calon jemaah umrah dan kerugian hingga Rp 905 miliar ini telah menghiasi berbagai media massa tanah air pada tahun 2017 lalu. Menariknya, penyelesaian kasus First Travel ini melalui proses hukum yang panjang hingga ke Mahkamah Agung (MA).  Alhasil, kasus ini berujung ke meja hijau dengan Direktur Utama First Travel Andika divonis penjara 20 tahun dan istrinya AH di penjara 18 tahun dengan keduanya didenda Rp 10 miliar. Sedangkan Siti Nuraida Hasibuan dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Travel umroh juga dapat digunakan sebagai tempat praktik Tindak  pidana  pencucian  uang  yang merupakan  tindakan  memproses  sejumlah besar uang ilegal hasil tindak pidana menjadi dana yang kelihatannya bersih atau sah menurut hukum, dengan menggunakan metode yang canggih, kreatif dan kompleks. Tindak pidana pencucian uang dapat disebut sebagai suatu proses atau perbuatan yang bertujuan  untuk  menyembunyikan  atau  menyamarkan  asal-usul  uang  atau  harta kekayaan, yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Secara umum ada dua alasan pokok yang menyebabkan praktik pencucian uang diperangi dan dinyatakan sebagai tindak pidana, yaitu pertama pengaruh pencucian uang pada sistem keuangan dan ekonomi  diyakini  berdampak  negatif  bagi  perekonomian  dunia,  misalnya,  dampak negatif terhadap efektifitas penggunaan sumber daya dan dana yang banyak digunakan untuk kegiatan tidak sah dan menyebabkan pemanfaatan dana yang kurang optimal, sehingga merugikan masyarakat.

Kasus-kasus seperti ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penipuan travel umroh dapat menjadi kejahatan yang direncanakan dan dapat menipu ratusan ribu jamaah umrah, serta menghilangkan uang yang dikumpulkan dengan susah payah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pengejaran aset dan antisipasi ke depan untuk mencegah kejahatan ini terulang

Sebagimana kita ketahui Subjek tindak pidana pencucian uang dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan yang  terdapat  dalam  UU  Nomor  8  Tahun  2010.  Subjek  daripada  tindak  pidana pencucian uang, yaitu orang perseorangan dan korporasi. Dalam hal jasa travel haji dan umroh  merupakan suatu bentuk perusahaan yang dapat dijatuhi hukuman apabila terjadi nya praktik pencucian uang

 Perlunya kehati hatian dalam masyarakat dalam memilih travel haji dan umroh ada beberapa Cara memilih travel haji dan umroh yang terpercaya dan aman meliputi beberapa langkah yang harus diikuti. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:

1. Cek Legalitas dan Izin Resmi:
Pastikan bahwa travel tersebut memiliki legalitas dan izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang. Izin ini menunjukkan bahwa travel tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan untuk penyelenggaraan umroh.

2. Tinjau Reputasi Travel Umroh:
Periksa reputasi travel umroh dengan cara membaca ulasan dari pelanggan yang telah menggunakan jasa mereka. Sahabat juga dapat mencari review di Google, media sosial, atau forum untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas.

3. Periksa Fasilitas dan Layanan:
Tinjau fasilitas dan layanan yang ditawarkan oleh travel umroh, seperti transportasi, akomodasi hotel dan penginapan, perizinan, dan pembimbing. Pastikan bahwa fasilitas dan layanan tersebut sesuai dengan standar yang dijanjikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun