Pembayaran zakat khususnya zakat fitrah bisa dilakukan di beberapa lembaga zakat namun bisa juga dilakukan pada imam masjid di daerah tempat tinggal. Pembayaran zakat kepada imam ini memiliki beberapa kelebihan. Pertama, memudahkan para muzaki untuk menunaikan kewajiban zakat. Kedua, membantu memastikan bahwa zakat di salurkan kepada orang yang tepat. Ketiga, tradisi ini memperkuat hubungan antara imam dan masyarakat.
Salah satu masjid yang menerapkan pembayaran zakat melalui imam masjid ini adalah Masjid At-Taqwa yang bertempat di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Struktur LAZ Masjid At-Taqwa yaitu terdiri dari:
Ketua : Sahabuddin A.Ma
Sekretaris : Muklis Abidin
Bendahara : Ramlin
Proses pembayaran zakat dilakukan dengan mendatangi tempat kediaman imam ataupun di masjid. Zakat biasanya di bayarkan dalam bentuk uang, beras dll. Adapun pembagian zakat tersebut terbagi atas :
1. Beras 3,5 Liter/Orang
2. Uang 45.000/Orang
Proses pembayaran zakat tersebut dilakukan dengan imam akan menerima uang/benda yang di zakat kan tersebut kemudian membacakan doa untuk menerima zakat, kemudian berniat dan lanjut berdoa bersama yang di pandu oleh imam masjid.
Untuk Masjid At-Taqwa sendiri jumlah orang yang membayar zakat sebanyak 56 Jiwa dalam bentuk uang sehingga total dana yang terkumpul sebanyak 2.520.000 sedangkan yang membayar dalam bentuk beras sebanyak 47 jiwa sehingga beras yang terkumpul sebanyak 164,5 Liter . Adapun jumlah KK di Kelurahan Arombu sebanyak 83 KK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H