Perkembangan era globalisasi mendorong pergeseran budaya dan kebiasaan di masyarakat. Media sosial salah satu contoh perkembangan globalisasi yang terjadi di Indonesia. Segala bentuk aktifitas manusia dijadikan konten sosial media tanpa terkecuali sedekah.
Para konten kreatorr berbondong-bondong membuat konten sedeqah dan memamerkannya di sosial media milik pribadi mereka. Lalu, apakah hal seperti itu dibenarkan dalam agama?
Hukum Memperlihatkan Sedekah karena Riya
Sayyid Sabid dalam kitab Fiqh Sunnah menyatakan bahwa orang yang bersedekah dilarang menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikan karena akan menyakiti hati orang yang menerima sedekah. Hal tersebut juga akan menimbulkan sifat riya atas sedekah yang telah diberikan kepada orang lain.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 264,
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir.
Namun, kita juga tidak bisa menjudge bahwa orang yang bersedekah lalu memposting disosial media itu untuk pamer bisa jadi mereka melakukan hal itu untuk memotivasi orang lain dan sebagai bentuk rasa senangnya memperlihatkan hasil kerjanya dapat bermanfaat bagi orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H