Oleh : Putri Elysa
NIM : 202010170311272
Pandemi Covid-19 memberikan dampak besar bagi perekonomian yang ada di Indonesia. Salah satu pencegahan penyebarannya, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19. Berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat, adanya PHK dan menurunnya konsumsi rumah tangga atau daya beli yang merupakan penopang 60% perekonomi nasional sehingga mengakibatkan peningkatan angka kemiskinan.
Demi memajukan kesejahteraan umum maka pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu sebagai respon kondisi pandemi. Tujuan diberikannya bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu untuk membantu masyarakat dalam menopang daya beli yang terjadi adanya PHK. Pelaksanaan penyaluran bantuan sosial terjadi permasalahan diantaranya penyaluran bantuan sosial yang tidak merata, ketidakjelasan prosedur dan penerimaan bantuan sosial sehingga membuka peluang terjadinya korupsi.
Menurut CNN Indonesia Tahun 2020 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bapak Firli Bahuri menyebutkan terdapat empat titik rawan kasus korupsi dalam penanganan Covid-19 oleh pemerintah sebagai berikut :
"Titik rawan pertama terletak pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk penanganan Covid-19. Lembaga yang menangani kasus tersebut Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengawasi jalannya pengadaan barang dan jasa".
"Titik rawan kedua terletak pada sumbangan dari pihak ketiga untuk penanganan Covid-19. Menangani kasus tersebut pihak KPK terus mengikuti perkembangan berbagai sumbangan dari masyarakat yang diserahkan kepada pemerintah. Hal ini bertujuan supaya tidak terjadi penyalahgunaan dana sumbangan ke pihak yang tidak memiliki tugas penanganan Covid-19".
"Titik rawan ketiga terletak pada penggunaan realokasi dan refocusing anggaran untuk Covid-19 di APBN maupun di APBD. Menangani kasus tersebut KPK akan terus memberikan perhatian dan pengawasan khusus terhadap kebijakan tersebut.
"Titik rawan keempat terletak pada penyelenggaraan bantuan sosial yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Menangani kasus tersebut KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk mengawasi pelaksanaan bantuan sosial tersebut".
Dalam penyaluran dana bantuan sosial diperlukan sistem informasi terkait keterbukaan data, Â pertanggungjawaban dan sosial kontrol supaya pemberian bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Penyaluran dana bantuan sosial masa pandemi diperlukan sistem pengawasan secara terstruktur, sistematis dan terintegritas sebagai solusi terjadinya korupsi dana bantuan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H