Dari banyaknya jenis akad dalam fiqh muamalah yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Di sini akan dibahas salah satu dari jenisnya yaitu akad wakalah, guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang wakalah.
Wakalah secara bahasa artinya perlindungan (al-hifz), penyerahan (at-tafwid), atau memberikan kuasa. Sedangkan menurut kalangan syafi'iyah wakalah merupakan ungkapan atau penyerahan kuasa kepada orang lain agar melaksanakan sesuatu dari jenis pekerjaan yang bisa digantikan dan dapat dilakukan oleh pemberi kuasa. Dengan ketentuan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada saat pemberi kuasa masih hidup.
Dasar Hukum Wakalah
- Dalam Al-Qur'an Surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya : Dan demikianlah Kami bangunkan mereka, agar di antara mereka saling bertanya. Salah seorang di antara mereka berkata, "Sudah berapa lama kamu berada (di sini)?" Mereka menjawab, "Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari." Berkata (yang lain lagi), "Tuhanmu lebih mengetahui berapa lama kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, dan bawalah sebagian makanan itu untukmu, dan hendaklah dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali menceritakan halmu kepada siapa pun. Â Â Â
- Dalam Hadist Riwayat Maliki No. 678 yang artinya "Dan dari Sulaiman bin Yasar, Bahwasannya Rasulullah saw. mewakilkan kepada Abu Rafi' dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti Harits." Dan dalam HR Bukhari dan Abu Hurairah yang artinya "Bahwasannnya Rasulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya membayar utang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan dan lain-lain."
- Dalam Ijma' Para ulama sepakat dibolehkannya wakalah, dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta'awun atau tolong menolong atas kebaikan dan taqwa bahkan mereka cenderung mensunnahkannya.
Rukun yang harus dipenuhi dalam wakalah yaitu wakil (penerima kuasa), muwakil (pihak yang meminta diwakilkan), objek akad berupa barang atau jasa, dan ijab kabul. Sedangkan syarat yang harus dipenuhi dalam wakalah yaitu seorang muwakil harus memiliki otoritas penuh atas pekerjaan yang akan diwakilkan kepada orang lain, seorang wakil harus orang yang berakal dan tamyiz, objek yang diwakilkan harus diketahui oleh wakil, dan ijab kabul adalah pernyataan saling rida atau rela.
Terdapat beberapa macam wakalah yaitu:
- Wakalah al mutlaqah yaitu mewakilkan suatu objek secara mutlak tanpa adanya batasan waktu dan untuk segala hal serta tidak dibatasi dengan syarat-syarat tertentu.
- Wakalah al muqayyadah yaitu penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu dengan dibatasi syarat-syarat tertentu.
- Wakalah al ammah yaitu pemberikan wewenang yang bersifat umum tanpa adanya penjelasan yang rinci.
- Wakalah al khassah yaitu pemberian wewenang untuk menggantikan sebuah posisi pekerjaan yang bersifat spesifik.
Beberapa penyebab berakhirnya wakalah diantaranya apabila salah satu pihak yang berakad gila, apabila ada salah satu atau dari dua orang yang berakad meninggal dunia, hilangnya kekuasaan atau hak pemberi kuasa atau suatu objek yang dikuasakan, dan diputuskannya wakalah apabila salah satu pihak yang berwakalah baik pihak pemberi kuasa maupun yang menerima kuasa.
Pada dasarnya tugas dan tanggung jawab urusan seseorang adalah tugasnya sendiri, tetapi terkadang manusia tidak dapat menyelesaikan tugas ini karena hambatan yang muncul pada dirinya di luar kemampuannya. Sehingga manusia mewakili orang lain yang mereka anggap mampu dan dapat mengambil tindakan untuk memenuhi tanggung jawab tersebut untuk kepentingan dan kebaikannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H