Asal usul nenek moyang minangkabau
Sejarah Minangkabau dapat kita ketahui melalui melalui Tambo. Tambo merupakan suatu hikayat, yang menjelaskan tentang asal usul nenek-moyang masyarakat Minangkabau, serta menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan adat dan budaya Minangkabau yang berlaku pada saat  Sekarang ini. Sejarah Minangkabau belum diketahui kepastiannya, terutama waktu sebelum kedatangan Islam. Karena sejarah hanya dituturkan secara turun temurun dalam bentuk cerita rakyat yang diduga banyak mengandung unsur dongeng.
Dalam masyarakat Minangkabau di masa lampau, pada umumnya penyebaran tambo berlangsung dari niniek ke mamak, kemudian dari mamak ke kemanakan, secara terus menerus. Isi tambo yang penting diceritakan yaitu mengenai asal nenek-moyang dan ketentuan adat
Tambo ada beberapa jenis yaitu, ada yang dimasuki interpretasi pribadi dan ada pula yang khusus menulis adat saja. Jadi ada Tambo lisan, tulisan, asli, saduran dan terjemahan.
Tambo atau uraian mengenai asal usul masyarakat Minangkabau dan juga menerangkan hukum-hukum adatnya, termasuk sumber yang mulai langka di wilayah Minangkabau pada saat sekarang ini. Tambo telah  diyakini oleh masyarakat Minangkabau sebagai peninggalan orang-orang tua pada zaman dahulu. Bagi masyarakat Minangkabau, tambo dianggap sebagai sejarah kaum
kekerabatan
sistem kekerabatan masyarakat Minangkabau adalah matrilineal yaitu yang mengatur garis hubungan kekerabatan melalui garis ibu. Dengan prinsip ini, seorang anak akan mengambil suku dari ibunya. garis turunan ini juga mempunyai arti pada penerusan harta warisan, dimana seorang anak memperoleh warisan menurut garis ibu.
Harta warisan dapat dikelompokkan dua macam, yaitu :
Pusaka tinggi : adalah harta yang diwarisi dari ibu secara turun temurun
Pusaka rendah : warisan dari hasil Ibu dan bapak selama mereka terikat perkawinan.
Dalam sistem kekerabatan matrilineal, satu rumah gadang itu akan dihuni oleh satu keluarga. Dimana rumah ini berfungsi untuk kegiatan -- kegiatan adat dan tempat tinggal. Keluarga yang mendiami rumah gadang yaitu orang -- orang yang satu keturunan yang dinamakan saparuik (dari satu perut) atau setali darah menurut garis keturunan ibu. Ibu, anak laki -- laki dan anak Perempuan dari ibu, saudara laki -- laki ibu, saudara Perempuan ibu, atau cucu -- cucu ibu dari anak perempuannya di sebut saparuik, karena semua mengikuti ibunya. sedangkan ayah (suami ibu) tidak termasuk keluarga di rumah gadang istrinya, akan tetapi menjadi anggota keluarga dari paruik rumah gadang tempat ia dilahirkan (ibunya).
Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan sesamanya. Manusia dalam hidupnya tidak hanya membutuhkan keberadaan manusia lainnya, tetapi lebih dari itu manusia menjalin hubungan dengan sesamanya dalam berbagai bentuk ikatan. Salah satu bentuk ikatan hubungan itu ialah perkawinan.
Perkawinan pada dasaarnya tidak hanya menghubungkan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan formal yang disebut keluarga. Namun Perkawinan juga mempertalikan antara pihak keluarga laki-laki dan pihak kelurga perempuan. Perkawinan, bahkan lebih luas lagi, menghubungkan antara dua kelompok besar yang disebut dengan klen atau suku.
Perkawinan merupakan sebagai bentuk ikatan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain, yang menghubungkan antara individu yang satu dengan individu yang lain, dan antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain. Setiap orang dan kelompok harus mematuhi aturan tersebut. dalam hubungan antar individu dan kelompok Adanya aturan yang harus dipatuhi sebagai bahan studi bagi aliran filsafat Strukturalisme
Kebudayaan Minangkabau merupakan suatu bentuk kebudayaan memiliki  struktur yang unik. Yang mana kebanyakan kebudayaan menganut sistem patrilineal dalam kekerabatannya, tetapi kebudayaan Minangkabau menganut sistem matrilineal. Nenek moyang orang Minang sudah berketetapan hati untuk menghitung garis keturunannya berdasarkan garis keturunan ibu. Sistem kekerabatan itu sulit dibantah karena sistem ini merupakan dalil yang sudah hidup, tumbuh dan berkembang di Minangkabau.
Batas Dan Wilayah Kultural Minangkabau
Minangkabau merupakan suatu lingkungan adat yang terletak di provinsi Sumatera Barat. pengertian Minangkabau tidaklah persis sama dengan pengertian Sumatera Barat. sebabnya ialah karena kata Minangkabau lebih banyak mengandung makna sosial kultural, sedangkan kata Sumatera Barat lebih banyak mengandung makna geografis administratif.Â
Dengan demikian dapat dipahami bahwa Minangkabau terletak dalam daerah geografis administratif Sumatera Barat dan juga menjangkan ke luar daerah Sumatera Barat yaitu ke sebagian barat daerah geografis administratif provinsi Riau dan kesebagian barat daerah geografis administratif Jambi. Termasuknya kedua bagian itu kedalam lingkungan sosial kultural Minangkabau dapat diketahui bahwa mereka secara sosial dan budaya pada umumnya sama dengan yang terdapat dalam masyarakat yang berada di Sumatera Barat.
Dalam pengertian geografis, wilayah Minangkabau terbagi atas wilayah inti yang disebut darek dan wilayah perkembangannya yang disebut rantau dan pesisir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H