Pemalang (05.02.2024) - Mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro Tahun 2024 melaksanakan kegiatan Edukasi tentang Etika Bersosial Media. Sasaran dari program ini adalah kepada remaja, yakni siswa-siswi SMP Negeri 01 Belik. Edukasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan awareness tentang konten-konten di media sosial, utamanya mengenai hoax atau berita palsu, ujaran kebencian, dan batas usia penggunaan sosial media.
Pada awal tahun 2024, Universitas Diponegoro melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan menerjunkan Tim 1 di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Salah satunya adalah di Desa Belik, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang. Program KKN dilaksanakan dengan jangka waktu kurang lebih 35 (tiga puluh lima) hari dengan program kerja yang sesuai dengan background keilmuan masing-masing mahasiswa.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pada era modern saat ini semakin canggih sehingga dalam kehidupan sehar-hari manusia seakan tidak bisa terlepas dari teknologi tersebut. Anak-anak generasi masa kini merupakan generasi digital native, yaitu mereka yang sudah mengenal media sosial dengan baik. Oleh karena itu edukasi mengenai media sosial dan teknologi sangat penting dalam proses Pendidikan anak baik di sekolah maupun di lingkungan keluarga. Salah satu peserta KKN, Putri Damayanti, yang merupakan mahasiswi dengan program studi S-1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro berinisiatif untuk memberikan penyuluhan dengan judul "Edukasi tentang Etika Bersosial Media: Bijak Dalam Menyikapi Hoax, Ujaran Kebencian, dan Penggunaan Sosial Media Sesuai Batas Usia".
Penggunaan sosial media yang kurang bijak dan tidak sesuai dengan batasan umur yang telah ditentukan. Sehingga menimbulkan efek kurang baik terhadap remaja karena konten-konten yang ditampilkan tidak sesuai dengan apa yang harus mereka terima. Banyak juga berita yang tidak terbukti validitasnya yang biasa disebut hoax, banyaknya ujaran kebencian, dan kurangnya peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anak saat menggunakan media sosial. Akibatnya terjadi pergaulan bebas, banyak informasi atau berita yang diterima tanpa diolah terlebih dahulu, dan penyalahgunaan penggunaan media sosial. Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur penggunaan internet yang baik dan benar serta perlindungan hukum yang diberikan.
Penyuluhan ini dimulai dengan pemberian materi mengenai definisi dan ciri-ciri media sosial, definisi dan etika komunikasi, hoax dan cara identifikasinya, ujaran kebencian, peraturan dan etika penggunaan media sosial, dampak positif dan negatif media sosial, penyalahgunaan media sosial, dan peran orang tua. Selain pemberian materi, juga dilakukan pemberian booklet dan poster infografis kepada sekolah.
"Penyuluhan ini bertujuan memberikan informasi mengenai mengenai aturan dan etika bermedia sosial, mulai dari tinjauan menurut hukum di Indonesia hingga contoh-contoh penyalahgunaan media sosial. Tujuannya agar generasi muda lebih bijak dalam mengakses konten-konten dan mengolah informasi yang diterima dari internet", ujar Putri.
Adanya penyuluhan ini dengan jargon "Saring Before Sharing, Thinking Before Posting" diharapkan bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan awareness generasi muda dan orang tua dalam bermedia sosial. Diharapkan bahwa media sosial di dunia Pendidikan membantu untuk meningkatkan prestasi akademik siswa dan menambah pengetahuan melalui literasi informasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H