Mohon tunggu...
Putri Diana
Putri Diana Mohon Tunggu... Bankir - mahasiswa

tulisan yang baik tercipta dari inovasi dan kebiasaan yang baik juga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Konstitusi yang Sedang Marak di Media Sosial

22 September 2024   22:09 Diperbarui: 7 Oktober 2024   14:09 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak asasi manusia adalah hak setiap warga negara diperlakukan sama dan diberikan keadilan yang sama.  dapat diartikan juga Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sebagai bagian dari martabat manusia. Konsep ini mencakup hak-hak yang dianggap fundamental, seperti hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, hak atas keadilan, dan perlindungan dari penyiksaan. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali, terlepas dari ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial.

Sejarah pengakuan HAM dapat ditelusuri hingga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1948. Dokumen ini berisi 30 pasal yang merangkum berbagai hak dan kebebasan dasar yang harus dijunjung tinggi. DUHAM menjadi rujukan penting dalam upaya perlindungan dan pemajuan HAM di seluruh dunia. Setiap negara diharapkan untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip ini ke dalam hukum dan kebijakan nasional mereka.

HAM juga mencakup hak sipil dan politik, seperti hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas kebebasan berkumpul, serta hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu, ada juga hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang meliputi hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Pemenuhan hak-hak ini sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Dalam konteks Indonesia, pengakuan dan perlindungan HAM telah diatur dalam UUD 1945 dan berbagai undang-undang lainnya. Namun, tantangan masih ada, terutama dalam menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Upaya untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut memerlukan komitmen dari pemerintah dan masyarakat.

Kesadaran akan pentingnya HAM perlu ditanamkan sejak dini dalam pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Dengan memahami dan menghargai HAM, individu dapat berkontribusi pada lingkungan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Delve lebih dalam ke dalam nilai-nilai ini adalah langkah penting menuju masyarakat yang lebih baik. Ultimate tujuan dari perlindungan HAM adalah menciptakan dunia di mana setiap orang dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan berhak atas kebahagiaan.Dalam beberapa tahun terakhir, isu hak asasi manusia (HAM) di Indonesia telah menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan di media sosial. Berbagai kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi di tingkat individu maupun institusi, memicu perdebatan yang melibatkan masyarakat luas. Problematika konstitusi terkait HAM di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam tentang konteks hukum, sosial, dan budaya.

DASAR UUD KONSTITUSI 

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara Indonesia mencantumkan beberapa pasal yang mengatur tentang hak asasi manusia. Pasal 28A hingga 28J secara eksplisit menjelaskan hak-hak dasar yang dimiliki setiap warga negara, mulai dari hak untuk hidup, hak atas kebebasan, hingga hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Namun, meskipun konstitusi telah memberikan landasan yang kuat, implementasi dan penegakan hak-hak tersebut sering kali menemui berbagai kendala.

KASUS KONSTITUSI DI INDONESIA 

Beberapa kasus pelanggaran HAM yang mencuat di media sosial, seperti pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan penindasan terhadap aktivis, menunjukkan adanya masalah mendasar dalam penegakan hukum. Misalnya, penangkapan dan kriminalisasi terhadap jurnalis atau aktivis yang mengkritik pemerintah menjadi sorotan publik, Pembullyan yang terjadi disekolah-sekolah, dan masih banyak lagi Kasus yang terjadi di Indonesia. 

ini menunjukkan bahwa meskipun UUD 1945 memberikan jaminan,tapi realitas di lapangan seringkali bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, apalagi media sosial sekarang sangatlah canggih sekali, banyak sekali pelanggaran hak asasi manusia melalui media sosial seperti halnya pembullyan para netizen tanpa mengetahui seluk beluk atau fakta yang terjadi. Ini menjadi tanda tanya yang sangat besar sekali bagi pemerintahan Indonesia pada saat ini, apakah kurang pengawasan? ketertiban? kurang tegas? atau yang lainnya.

Banyak sekali hal yang menjadi tantangan utama untuk menegakkan HAM Salah satu tantangan utama dalam penegakan HAM di Indonesia adalah kurangnya dukungan dari aparat penegak hukum. Banyak kasus pelanggaran HAM yang tidak ditindaklanjuti secara serius, bahkan ada kalanya pelaku justru terlindungi. Selain itu, stigma negatif terhadap aktivis HAM di masyarakat juga memperburuk situasi. Banyak orang merasa takut untuk berbicara atau melaporkan pelanggaran yang mereka alami karena khawatir akan reaksi dari pihak berwenang. APALAGI JIKA ORANG ITU MEMILIKI MATERI YANG BANYAK!!  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun