Mohon tunggu...
Putri Dhea Saskia
Putri Dhea Saskia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

manusia biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Penegakan HAM di Indonesia?

6 Desember 2020   21:26 Diperbarui: 6 Desember 2020   21:51 2194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai Negara hukum  dan negara demokrasi Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan membuat  peraturan undang-undang mengenai perlindungan hak asasi manusia dan juga membentuk KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) untuk melindungi semua hak yang ada pada setiap warga Negara tanpa memandang status,jabataan,jenis kelamin,etnik,agama dll.Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia secara alami atas anugrah dari tuhan sejak manusia itu lahir,hak ini tidak di berikan atau di wariskan melainkan telah melekat pada diri manusia dan tidak boleh di langgar ataupun melanggar hak orang lain.Sedangkan menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 "Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerahnya yang wajib di hormari,di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara,hukum pemerintah dan setiap orang demi kehormatan  serta perlindungan harkat dan martabat manusia"

Hak Asasi Manusia saling berkaitan/berkorelasi dengan Kewajiaban asasi.Dalam pemenuhan hak asasi setiap manusia memiliki kewajiban untuk memenuhi hak asasi orang lain,apabila salah satu tidak di laksanakan maka akan terjadi pelanggaran dan tidak terlaksananya serta tegaknya hak asasi manusia.hak dan kewajiban sendiri memiliki hubungan sebab akibat dan saling berkaitan.misalnya,setiap warga negara wajib dalam ikut pembelaan Negara maka ia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negaranya tersebut.

BagaimanaPelaksanaan Hak Asasi Manusia di Indonesia?

Sejauh ini pelakasaan Hak Asasi manusia di Negara kita masih kurang terlaksana,meskipun Negara Indonesia telah membuat peraturan Undang-Undang mengenai perlindungan Hak asasi Manusia dan membentuk KOMNAS HAM dalam upaya pemenuhan perlindungan HAM namun masih banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi.sebagai contoh  pelanggaran yang masih baru adalah kasus Omnimbus Law kemarin,kasus tersebut melanggar HAM karena pemerintah tidak memberikan hak untuk warga negaranya untuk berpendapat mengenai keputusan pengesahan Undang-Undang tersebut sehingga terjadi kerincuhan karena rakyat merasa tidak didengar dan  tidak diberi kesempatan bersuara oleh pemerintah,selain itu isi pasal dari Omnimbus Law tersebut banyak merugikan masyarakat dan  mengancam  hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan yang adil dan menyenangkan,dari isi pasal Omnimbus Law bahwasanya lebih memberikan ruang pada para pengusaha dan investor luar untuk mengeksploitasi tenaga kerja.contoh lain misalnya kasus pelanggaran HAM di Papua yang sampai saat ini tak kunjung usai.

Upaya mencegah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia

Di lingkungan kelurga,dengan cara saling ,menyayangi dan menghormati sesama anggota keluarga dan saling membantu dan menghargai pendapat masing-masing anggota keluarga.di lingkungan sekolah/Kampus,dengan mematuhi peraturan yang ada di sekolah/kampus dan bersikap toleransi pada semua warga sekolah/kampus,tidak membeda-bedakan dalam berteman dan saling menghargai serta menghormati pendapat teman di sekolah/kampus.di lingkungan masyarakat dengan cara menaati aturan dan norma yang ada pada lingkungan  aturan tertulis maupun tidak tertulis dan saling menajaga kerukuna antara anggota masyarakat ,mengedepankan kepentingan bersama di atas kepetingan pribadi.di lingkungan bangsa dan Negara dengan menaati peraturan yang di buat oleh pemerintah,saling menghargai dan menghormati sesama warga Negara mau menerima perbedaan yang ada di Negara kita.Perbedaan agama,adat istiadat,ras,suku,bahasa,dll.mengritik kebijakan pemerintah yang merugikan/melanggar Hak Asasi Manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun