Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut sistem demokrasi.Demokrasi sendiri berasal dari dari bahasa yunani "demokratia" yang di bagi dalam dua kata yaitu "demos"yang berarti rakyat dan "kratos/cratein" yang berarti pemerintahan,sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.Secara umum prinsip demokrasi adalah dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat.dapat diartikan bahwa sistem pemerintahan diamana rakyat memegang peranan yang sangat menetukan ,keadulatan berada di tangan rakyat.Sistem demokrasi ini menuntut bahwa rakyar berpartisipasi dalam menentukan keputusan politik pemerintah.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Setelah Orde Baru tumbang yang ditandai oleh turunnya Soeharto dari kursi kepresidenan pada bulan Mei 1998 terbuka kesempatan bagi bangsa Indonesia untuk kembali menggunakan demokrasi. Demokrasi merupakan pilihan satu-satunya bagi bangsa Indonesia karena memang tidak ada bentuk pemerintahan atau sistem politik lainnya yang lebih baik yang dapat dipakai untuk menggantikan sistem politik Orde Baru yang otoriter. Oleh karena itu ada konsensus nasional tentang perlunya digunakan demokrasi setelah Orde Baru tumbang. Gerakan demokratisasi setelah Orde Baru dimulai dengan gerakan yang dilakukan oleh massa rakyat secara spontan. Segera setelah Soeharto menyatakan pengunduran dirinya, para tokoh masyarakat membentuk sejumlah partai politik dan melaksanakan kebebasan berbicara danberserikat/berkumpul sesuai dengan nilai-nilai demokrasi tanpa mendapat halangan dari pemerintah. Pemerintah tidak melarang demokratisasi tersebut meskipun peraturan perundangan yang berlaku bias digunakan untuk itu. Pemerintah bisa saja, umpamanya, melarang pembentukan partai politik karena bertentangan dengan UU Partai Politik dan Golongan Karya yanghanya mengakui dua partai politik dan satu Golongan Karya. Tentu saja pemerintah tidak mau mengambil resiko bertentangan dengan rakyat sehingga pemerintah membiarkan demokratisasi bergerak sesuai dengan keinginan rakyat.
Pemerintah kemudian membuka peluang yang lebih luas untuk melakukan demokratisasi dengan mengeluarkan tiga UU politik baru yang lebih demokratis pada awal 1999. Langkah selanjutnya adalah amandemen UUD 1945 yang bertujuan untuk menegakkan demokrasi secara nyata dalam sistem politik Indonesia.Demokratisasi pada tingkat pemerintah pusat dilakukan bersamaan dengan demokratisasi pada tingkat pemerintah daerah (provinsi,kabupaten, dan kota). Tidak lama setelah UU Politik dikeluarkan,diterbitkan pula UU Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi yang luas kepada daerah-daerah.Suasana bebebasan dan keterbukaan yang terbentuk pada tingkat pusat dengan segera diikuti oleh daerahdaerah.
Oleh karena itu beralasan untuk mengatakan, demokratisasi di Indonesia semenjak 1998 juga telah menghasilkan demokratisasi pada tingkat pemerintah daerah.Sesuai dengan perkembangan demokratisasi di tingkat pusat, di tingkat provinsi (juga di tingkat kabupaten dan kota) dilakukan penguatan kedudukan dan fungsi tersebut mempunyai kedudukan yang sama dengan gubernur. Gubernur tidak lagi merupakan "penguasa tunggal" seperti yang disebutkan dalam UU Pemda yang dihasilkan selama masa Orde Baru.DPRD telah mendapatkan perannya sebagai lembaga legislatif daerah yang bersama-sama dengan gubernur sebagai kepala eksekutif membuat peraturan daerah (perda). DPRD Provinsi menjadi lebih mandiri karena dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang demokratis. Melalui pemilu tersebut, para pemilih mempunyai kesempatan menggunakan hak politik mereka untuk menentukan partai politik yang akan duduk di DPRD.
Suasana kebebasan yang tercipta di tingkat pusat sebagai akibat dari demokratisasi juga tercipta di daerah.Partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan tuntutan mereka dan mengawasi jalannya pemerintahan telah menjadi gejala umum di seluruh provinsi di indonesia.Berbagai demonstrasi dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat,tidak hanya di kota-kota besar,tetapi juga di pelosok-pelosok desa.
Rakyat semakin menyadari hak-hak mereka,sehingga mereka semakin peka terhadap praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang tidak benar dan merugikan rakyat, sebagai contoh kasus omnibus law kemarin,dimana rakyat dan mahasiwa melakukan demonstrasi besar-besaran karena keputusan yang di ambil oleh pemerintah banyak merugikan rakyat.
Hal ini mengharuskan pemerintah bersikap lebih peka terhadap aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat.Demokratisasi telah membawa perubahan-perubahan politik baik di tingkat pusat maupun daerah.apa yang terjadi di tingkat pusat dengan cepat di tiru oleh daerah-daerah.
Demokratisasi merupakan sarana untuk membentuk sistem politik demokratis yang memberikan hak-hak yang luas kepada rakyat,sehingga pemerintah dapat di awasi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H