Mohon tunggu...
Putri Deswita Maharani
Putri Deswita Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Raden Mas Said

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum

5 November 2024   20:14 Diperbarui: 5 November 2024   20:14 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

EFEKTIVITAS HUKUM
Agggota kelompok:
1.Dewi Aryanti (222111202)
2.Putri Deswita Maharani (222111208)
3.Kartika Oktawianingsih (222111214)
4.Nabila kusumaning Hariyanto

A.Pengertian efektivitas hukum
Efektivitas hukum merupakan suatu keadaan tentang tindakan yang akan mempunyai akibat atas suatu keadaan tersebut dan dapat membawa hasil dalam hal mulai berlakunya Undang-Undang atau Peraturan.
B.Pengertian Efektivitas Hukum menurut para ahli

1.Soerjono Soekanto
Menurut Soerjono Soekanto, efektif adalah taraf sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Sehingga hukum dapat dikatakan efektif jika terdapat dampak hukum yang positif, pada saat itu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing ataupun merubah perilaku manusia sehingga menjadi perilaku hukum. Sehubungan dengan persoalan efektivitas hukum, pengidentikkan hukum tidak hanya dengan unsur paksaan eksternal namun juga dengan proses pengadilan. Ancaman paksaan pun merupakan unsur yang mutlak ada agar suatu kaidah dapat dikategorikan sebagai hukum, maka tentu saja unsur paksaan inipun erat kaitannya dengan efektif atau tidaknya suatu ketentuan atau aturan hukum

2.Allot
Menurut Allot, efektivitas hukum merupakan bagaimana hukum dapat merealisasikan tujuannya atau dengan kata lain bagaimana hukum dapat memenuhi tujuannya. Namun, untuk menilai atau mengukur efektivitas hukum sulit dilakukan.

3.Satjipto Rahardjo
Menurut Satjipto Rahardjo, efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk memberikan dampak nyata dalam masyarakat, baik dalam hal penegakan maupun kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut. Rahardjo menekankan bahwa hukum harus dilihat sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial, bukan hanya sebagai aturan formal yang harus diikuti.

4.Friedmann
Menurut Friedmann, efektivitas hukum ditentukan oleh tiga elemen utama: substansi hukum (aturan-aturan hukum itu sendiri), struktur hukum (lembaga dan mekanisme pelaksanaannya), dan budaya hukum (kesadaran hukum masyarakat). Jika ketiga elemen ini berjalan dengan baik, maka hukum akan lebih efektif dalam mencapai tujuannya.

5.Achmad Ali
Achmad Ali berpendapat bahwa efektivitas hukum terkait erat dengan bagaimana hukum tersebut diterapkan dan diakui dalam masyarakat. Menurut Ali, hukum yang efektif harus diinternalisasi oleh masyarakat sehingga aturan-aturan hukum diterima dan dilaksanakan secara sukarela oleh masyarakat tanpa adanya paksaan dari pihak berwenang.

6.Friedrich Karl von Savigny
Friedrich Karl von Savigny menyatakan teori bahwa hukum harus sesuai dengan jiwa masyarakat atau Volksgeist. Efektivitas hukum menurutnya, tergantung pada kesesuaian hukum dengan karakteristik sosial dan budaya masyarakat. Hukum akan efektif apabila selaras dengan nilai-nilai dan pandangan hidup masyarakat, sehingga diterima dan dilaksanakan secara sukarela.

C.Contoh efektivitas hukum dalam masyarakat
Contoh efektivitas hukum yaitu penerapan Hukum Lalu Lintas, Hukum lalu lintas dirancang untuk menjaga ketertiban di jalan dan mengurangi angka kecelakaan. Ketika aturan lalu lintas seperti penggunaan helm, batas kecepatan, dan larangan menggunakan ponsel saat berkendara ditegakkan secara konsisten, masyarakat cenderung mematuhi aturan tersebut. Hal ini menunjukkan efektivitas hukum, karena aturan yang ada berhasil memengaruhi perilaku pengendara sehingga mengurangi pelanggaran dan kecelakaan.

D.Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum dalam masyarakat

Fungsi Hukum Sebagai kontrol Sosial Dari Perspektif Sosiologi Hukum bahwa Agar fungsi hukum bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk menekan merebaknya kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum. Sedangkan efektivitas hukum dalam masyarakat Indonesia merupakan daya kerja hukum dalam mengatur dan atau memaksa warga masyarakat untuk taat terhadap hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun