Mohon tunggu...
Putri Cahyani Retno
Putri Cahyani Retno Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas Prof.Dr Hamka

saya mahasiswa di slah satu universitas swasta di jakarta, hobi saya membaca novel, mendengarkan lagu, menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Islam dalam Menanggapi Kasus Penistaan Agama yang Dilakukan oleh Lina Mukherjee

12 Juli 2023   22:02 Diperbarui: 12 Juli 2023   22:08 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Penistaan agama merujuk pada tindakan atau sikap yang menghina, menghujat, atau merendahkan keyakinan agama seseorang atau kelompok agama tertentu. Ini bisa termasuk penghinaan terhadap tokoh-tokoh agama, suci-suci agama, kitab suci, simbol-simbol agama, atau praktik keagamaan.

Penistaan agama sering kali menjadi isu yang kontroversial dan sensitif, karena agama merupakan bagian penting dari identitas dan kepercayaan banyak individu. Tindakan penistaan agama dapat menimbulkan ketegangan antar kelompok agama, memicu konflik sosial, dan melukai perasaan religius seseorang.

Namun, penting untuk mencatat bahwa hak kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi juga merupakan nilai yang dihormati dalam masyarakat demokratis. Tantangan terletak dalam menemukan keseimbangan antara hak untuk menyuarakan pendapat dengan menjaga keberagaman dan menghormati keyakinan orang lain.

Penistaan agama merupakan isu yang telah menjadi perhatian di Indonesia. Negara ini memiliki populasi yang mayoritas beragama Islam, dan agama-agama lain juga dianut oleh sebagian besar masyarakat. Penistaan agama di Indonesia telah memicu kontroversi dan perdebatan yang serius, serta menimbulkan ketegangan antar kelompok agama.

Dari Ibnu Mas'ud, Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak seorang pun yang melanggar hak seorang Muslim, baik hak darahnya, hartanya, atau kehormatannya, kecuali akan dibawa Allah pada hari kiamat dalam keadaan memutuskan hubungan antara diri-Nya dengan orang itu" (HR. Ibnu Majah).

Salah satu kasus penistaan agama yang sedang terjadi di Indonesia sekarang adalah kasus penistaan agama yang  dilakukan oleh Lina Mukherjee salah satu tiktokers ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama oleh Polda Sumatera Selatan. Dilaporkan ke Polda mengenai kontennya yang sengaja makan kriuk babi sambil mengucapkan nama Allah. Lina awalnya dilaporkan oleh seorang ustaz di Palembang, M Syarif Hidayat, atas dugaan penistaan agama pada Rabu 15 maret. kontennya kemudian viral memakan kulit babi lewat akun medsos pribadinya @lilumukerji  dilaporkan karena sadar sebagai muslim memakan kulit babi.

Berdasarkan laporan itu, Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa saksi ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli ITE hingga MUI. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya pun menetapkan Lina sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah dilakukan gelar perkara.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan untuk mengatasi penistaan agama. Pada tahun 2018, undang-undang mengenai penistaan agama diperketat melalui perubahan yang dilakukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perubahan ini mengakibatkan peningkatan hukuman bagi pelaku penistaan agama.

Namun, implementasi hukum penistaan agama di Indonesia juga telah menjadi subjek kritik. Beberapa pihak berpendapat bahwa undang-undang ini bisa disalah gunakan untuk membatasi kebebasan berbicara dan menghukum orang-orang yang hanya menyuarakan kritik atau pendapat yang berbeda terkait agama. Ada keprihatinan bahwa hukuman yang berat dalam kasus penistaan agama dapat digunakan untuk melakukan penindasan politik terhadap lawan-lawan politik.

Untuk mengatasi penistaan agama di Indonesia, beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan adalah:

  • Pendidikan Agama yang Inklusif: Meningkatkan pendidikan agama yang mempromosikan nilai-nilai toleransi, saling menghormati, dan pemahaman antaragama. Mengajarkan tentang agama-agama lain secara obyektif dan memperkuat pemahaman tentang keragaman agama di Indonesia.
  • Dialog Antaragama: Mendorong dialog dan pertemuan antar umat beragama untuk membangun pemahaman yang lebih baik, saling menghormati, dan menghancurkan stereotip negatif. Ini dapat dilakukan melalui kegiatan dialog, seminar, forum diskusi, dan kegiatan-kegiatan lintas agama.
  • Hukum yang Adil dan Tegas: Memiliki hukum yang jelas dan tegas terkait penistaan agama, yang memberikan perlindungan bagi individu dan masyarakat dari penistaan agama. Namun, perlu dipastikan bahwa hukum ini tidak disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau menghukum kritik yang konstruktif.
  • Kampanye Kesadaran dan Toleransi: Mengadakan kampanye kesadaran dan toleransi di media massa, sekolah, dan masyarakat untuk mempromosikan pemahaman dan penghargaan terhadap keragaman agama di Indonesia. Kampanye ini harus melibatkan semua pihak, termasuk tokoh agama, pemimpin masyarakat, dan media.
  • Peran Pemimpin Agama: Pemimpin agama memiliki peran penting dalam mempromosikan toleransi dan saling menghormati. Mereka harus berkomitmen untuk membangun hubungan yang harmonis antaragama dan mengecam segala bentuk penistaan agama. Pemimpin agama juga harus bekerja sama dalam mengatasi konflik agama dan mempromosikan perdamaian.
  • Pengawasan dan Pelaporan: Memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan terkait kasus penistaan agama. Masyarakat harus merasa aman melaporkan kasus penistaan agama dan pihak berwenang harus menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.

Dalam menghadapi penistaan agama, penting untuk menciptakan lingkungan yang menghormati kebebasan beragama, promosi dialog, pemahaman, dan toleransi antaragama. Semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga agama, masyarakat sipil, dan individu, harus bekerja sama untuk mencapai tujuan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun